Suara.com - Perbedaan SPKLU dan SPLU. Dalam era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, banyak istilah baru yang muncul terkait dengan sumber daya listrik, diantaranya yakni SPKLU dan SPLU.
Kedua fasilitas ini berhubungan dengan penyediaan listrik bagi masyarakat, tetapi memiliki fungsi yang berbeda.
SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum digunakan khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik.
Sementara SPLU atau Stasiun Penyedia Listrik Umum disediakan untuk kebutuhan listrik umum.
Lalu, apa perbedaan detail antara keduanya? Berikut penjelasannya.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik seperti mobil dan bus listrik.
SPKLU pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 2019 sebagai pendukung kebutuhan pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Dengan kapasitas daya yang bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW.
Baca Juga: PLN Indonesia Power Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Lebaran 1446 H
SPKLU dapat melakukan pengisian daya yang lebih cepat, hemat waktu, dan praktis bagi masyarakat.
SPKLU biasanya terletak di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi oleh pemilik kendaraan listrik.
Selain itu, SPKLU juga dilengkapi dengan berbagai jenis konektor pengisian yang digunakan kendaraan listrik di Indonesia.
Seperti AC charging, DC charging CHAdeMo dan DC charging Combo tipe CCS2.
Stasiun Penyedia Listrik Umum atau SPLU
Fasilitas ini diperkenalkan lebih awal pada tahun 2016 dan awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik.
Bagi berbagai perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil seperti pedagang kaki lima.
SPLU memiliki kapasitas daya yang lebih rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW.
Selain itu, insfratruktur ini memiliki model seperti standing/tower, hang/wall mount, hook/pole mount, dan stall/pedestal.
Stasiun pengisian listrik ini banyak ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lainnya, sehingga mempermudah akses listrik bagi masyarakat secara umum.
SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan seperti sepeda motor listrik.
Tetapi tidak dirancang untuk kendaraan listrik yang lebih besar yang memerlukan daya lebih tinggi.
Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya.
SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi.
Sementara itu, SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN, sehingga bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan umum di luar ruangan.
Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem beli token listrik di PLN atau merchant resmi.
Kedua fasilitas ini memiliki manfaat yang signifikan dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di Indonesia, ketersediaan SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas yang lebih ramah lingkungan.
Sementara itu, SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik secara legal dan fleksibel.
Terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik di lokasi yang belum memiliki instalasi listrik permanen.
Cara menggunakan SPKLU dan SPLU
Selain perbedaan dalam fungsi dan kapasitas daya listrik, cara penggunaan SPKLU dan SPLU juga memiliki perbedaan.
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam menggunakan SPKLU dan SPLU yang perlu Anda ketahui.
Tata cara menggunakan SPKLU
-Download aplikasi Charge.IN melalui perangkat selular
-Bikin akun dan isi saldo di aplikasi untuk melakukan pembayaran.
-Pilih lokasi SPKLU yang tersedia dan terdekat dari posisi pengemudi.
-Setelah berada di lokasi SPKLU, sambungkan gun charger ke kendaraan listrik.
-Buka aplikasi Charger.IN, lalu klik menu "Charging", pindai barcode ke konektor charger, dan pilih jumlah kWh yang ingin diisi.
-Klik konfirmasi pengisian dan tunggu hingga proses pengisian selesai. Jika sudah selesai, cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.
Tata cara menggunakan SPLU
-Cari SPLU yang tersedia di sekitar lokasi Anda.
-Catat nomor seri meter yang berada di kotak SPLU.
-Bawa kartu e-money dan beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
-Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money di kotak pindai.
-Gunakan listrik sesuai kebutuhan, lalu matikan perangkat setelah selesai
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X