Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500, im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500.
Sementara itu, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp73.177.100.
Apa Itu Restitusi?
Restitusi dalam hukum adalah pengembalian atau pemulihan hak kepada pihak yang dirugikan akibat tindakan melawan hukum.
Restitusi umumnya berupa penggantian kerugian dalam bentuk uang, barang, atau tindakan tertentu untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi pelanggaran.
Dalam hukum pidana, restitusi sering kali diberikan kepada korban kejahatan, misalnya dalam kasus penipuan atau pencurian, di mana pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian korban.
Sementara dalam hukum perdata, restitusi bisa berupa pengembalian barang atau pembayaran kompensasi akibat pelanggaran kontrak atau perbuatan melawan hukum.
Di Indonesia, restitusi juga diatur dalam beberapa undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di mana korban kejahatan tertentu berhak mendapatkan restitusi dari pelaku.
Baca Juga: Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi
Cara Mengajukan Restitusi
Mengajukan restitusi tergantung pada jenis kasus dan hukum yang mengaturnya. Berikut langkah umum untuk mengajukan restitusi di Indonesia:
1. Menentukan Dasar Hukum Restitusi
Pastikan kasus Anda memenuhi syarat untuk mengajukan restitusi. Beberapa dasar hukum restitusi di Indonesia antara lain:
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU No. 31 Tahun 2014) – untuk korban kejahatan seperti perdagangan manusia, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya.
- KUH Perdata – jika restitusi terkait wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam kasus perdata.
- KUH Pidana – dalam kasus pencurian, penipuan, atau tindak pidana lain yang merugikan korban secara materiil.
2. Mengumpulkan Bukti Kerugian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing