Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500, im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500.
Sementara itu, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp73.177.100.
Apa Itu Restitusi?
Restitusi dalam hukum adalah pengembalian atau pemulihan hak kepada pihak yang dirugikan akibat tindakan melawan hukum.
Restitusi umumnya berupa penggantian kerugian dalam bentuk uang, barang, atau tindakan tertentu untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi pelanggaran.
Dalam hukum pidana, restitusi sering kali diberikan kepada korban kejahatan, misalnya dalam kasus penipuan atau pencurian, di mana pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian korban.
Sementara dalam hukum perdata, restitusi bisa berupa pengembalian barang atau pembayaran kompensasi akibat pelanggaran kontrak atau perbuatan melawan hukum.
Di Indonesia, restitusi juga diatur dalam beberapa undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di mana korban kejahatan tertentu berhak mendapatkan restitusi dari pelaku.
Baca Juga: Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi
Cara Mengajukan Restitusi
Mengajukan restitusi tergantung pada jenis kasus dan hukum yang mengaturnya. Berikut langkah umum untuk mengajukan restitusi di Indonesia:
1. Menentukan Dasar Hukum Restitusi
Pastikan kasus Anda memenuhi syarat untuk mengajukan restitusi. Beberapa dasar hukum restitusi di Indonesia antara lain:
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU No. 31 Tahun 2014) – untuk korban kejahatan seperti perdagangan manusia, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya.
- KUH Perdata – jika restitusi terkait wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam kasus perdata.
- KUH Pidana – dalam kasus pencurian, penipuan, atau tindak pidana lain yang merugikan korban secara materiil.
2. Mengumpulkan Bukti Kerugian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19