Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500, im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500.
Sementara itu, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp73.177.100.
Apa Itu Restitusi?
Restitusi dalam hukum adalah pengembalian atau pemulihan hak kepada pihak yang dirugikan akibat tindakan melawan hukum.
Restitusi umumnya berupa penggantian kerugian dalam bentuk uang, barang, atau tindakan tertentu untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi pelanggaran.
Dalam hukum pidana, restitusi sering kali diberikan kepada korban kejahatan, misalnya dalam kasus penipuan atau pencurian, di mana pelaku diwajibkan mengembalikan kerugian korban.
Sementara dalam hukum perdata, restitusi bisa berupa pengembalian barang atau pembayaran kompensasi akibat pelanggaran kontrak atau perbuatan melawan hukum.
Di Indonesia, restitusi juga diatur dalam beberapa undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Di mana korban kejahatan tertentu berhak mendapatkan restitusi dari pelaku.
Baca Juga: Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi
Cara Mengajukan Restitusi
Mengajukan restitusi tergantung pada jenis kasus dan hukum yang mengaturnya. Berikut langkah umum untuk mengajukan restitusi di Indonesia:
1. Menentukan Dasar Hukum Restitusi
Pastikan kasus Anda memenuhi syarat untuk mengajukan restitusi. Beberapa dasar hukum restitusi di Indonesia antara lain:
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (jo. UU No. 31 Tahun 2014) – untuk korban kejahatan seperti perdagangan manusia, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya.
- KUH Perdata – jika restitusi terkait wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam kasus perdata.
- KUH Pidana – dalam kasus pencurian, penipuan, atau tindak pidana lain yang merugikan korban secara materiil.
2. Mengumpulkan Bukti Kerugian
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?