Suara.com - Revisi Undang-undang (RUU) TNI Nomor 34 tahun 2024 hanya menunggu waktu untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, penolakan soal RUU TNI masih terus dilakukan.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menilai bahwa dalam konteksnya, RUU TNI akan dijadikan sebagai alat legitimasi penguasa dalam mendorong perluasan tugas TNI di ranah sipil.
"Tentu akan mendorong akar permasalahan yang selama ini di era Orde Baru itu belum diselesaikan," ujarnya, dalam siaran langsung melalui Instagram @mahardhikakita, Rabu (19/3/2025).
Kemudian, kekhawatiran lainnya yang timbul apabila RUU TNI disahkan, yakni potensi kenaikan angka kekerasan di tengah masyarakat sipil.
Ia kemudian membandingkannya dengan masa Orde Baru, saat militerisme memiliki peran sebagai aktor utama mesin pembunuh yang dimiliki pemerintah.
"Di era Orde Baru dan hingga saat ini masih berujung pada impunitas atau kekebalan hukum karena para prajurit, para militer yang kemudian melakukan kekerasan itu tidak pernah dibawa di peradilan umum. Melainkan hanya di peradilan militer saja," ucapnya.
Jane kemudian menyampaikan, apabila berbicara dengan konteks Revisi UU TNI, tentunya sangat berbahaya bagi kondisi sosial politik.
Apalagi, Presiden Prabowo memiliki rekam jejak sebagai seorang yang diduga pernah melakukan penculikan dan penghilangan paksa di tahun 1998.
“Kemudian sampai sekarang bahkan itu tidak pernah ada pengadilan yang mengadili kasus penculikan dan penghilang paksa maupun kasus pelanggaran berat HAM, yang sudah ditetapkan oleh Komnas HAM,” jelasnya.
Baca Juga: RUU TNI, Akademisi Soroti Bahaya Operasi Nonperang Tanpa Persetujuan DPR
RUU TNI saat ini dinilai sebagai pintu masuk permasalahan di bidang sosial politik, karena salah satu poin yang dibahas di dalamnya yakni perluasan kodam di seluruh provinsi.
“Terakhir sudah ada pelatihan bagi 200 perwira untuk mengikuti kursus bisnis gitu. Nah itu kemudian menjadi akar permasalahan yang turut menunjang bahwa benar RUU TNI ini akan dijadikan alat legitimasi untuk dijadikan pintu masuk dari semua permasalahan-permasalahan yang sedang dilakukan oleh pemerintahan saat ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Asfinawati turut menyoroti Revisi UU TNI terkait adanya mekanisme persetujuan operasi nonperang.
Sebab, dalam UU sebelumnya, operasi militer nonperang yang akan dilakukan TNI harus melalui persetujuan DPR RI sebagai wakil rakyat.
“Di RUU yang sekarang, dia cukup dengan penetapan dari Presiden, Peraturan Pemerintah. Jadi cukup dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden,” kata Asfinawati dalam diskusi secara daring melalui Space pada media sosial X, Rabu (19/3/2025).
Hal ini dianggap berbahaya lantaran tidak adanya keterlibatan wakil rakyat dalam menentukan operasi militer nonperang TNI.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Kasus Siswa Keracunan MBG di Jakarta Capai 60 Anak, Bakteri jadi Biang Kerok!
-
Polisi Masih Dalami Sosok 'Bjorka' yang Ditangkap di Minahasa, Hacker Asli atau Peniru?
-
Rano Karno Sebut Penting Sedot Tinja 3 Tahun Sekali: Kalau Tidak bisa Meledak!
-
Korban Tewas Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 14 Orang, Tim DVI Terus Identifikasi Santri Belasan Tahun
-
Diragukan Bjorka Asli, Dalih Polisi Ciduk WFH Pemuda Tak Lulus SMK yang Diklaim Bobol Data Bank
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap