Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Aksi ini dilakukan karena DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3) pagi. Salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU TNI menjadi UU.
"Miris melihat bagaimana perluasan fungsi TNI telah disahkan dari yang seharusnya berfokus pada pertahanan negara kini merambah ke ranah sipil," tulis poster BEM SI dikutip dari akun Instagram @bem_si.
Mereka menyebut sejarah telah menunjukkan bahwa campur tangan militer dalam urusan sipil berisiko mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
"Jangan sampai kita mengulang kesalahan masa lalu. Demokrasi harus dijaga, bukan dikerdilkan," tulisnya.
BEM SI mengajak seluruh masyarakat sipil dan mahasiswa untuk konsolidasi bersama pada Kamis 20 Maret pukul 10.00 WIB sampai dengan TNI balik ke barak. Adapun titik aksi berpusat di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
"Rapatkan barisan! Pukul mundur militer ke barak!," tegasnya.
Temui Prabowo
Sebelumnya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu sore.
Baca Juga: RUU TNI: Risiko Dwifungsi ABRI dan Mengaburnya Batas Sipil-Militer
Pertemuan ini dilakukan satu hari menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang TNI melalui rapat paripurna yang dikabarkan akan digelar pada Kamis (20/3/2025).
Utut menjelaskan bahwa Prabowo menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
"Iya (bahas RUU TNI), tetapi bukan hanya itu. Beliau bercerita konsep dari...," kata Utut saat ditanya oleh sejumlah awak media usai bertemu Prabowo.
Adapun berdasarkan undangan Rapat Paripurna yang diterima wartawan, diberitahukan bahwa DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3) pagi sekitar pukul 9.30 WIB.
DPR Pemerintah Sepakat
Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Berita Terkait
-
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
-
RUU TNI Kontroversial Mau Disahkan, Alissa Wahid: Praktik yang Buruk Dalam Kehidupan Berdemokrasi
-
Dwifungsi ABRI Kembali Ramai, Mengapa AHY Dulu Pilih Lepas Pangkat?
-
Sejarah Dwifungsi ABRI: Peran Ganda Militer yang Berjaya di Orba dan Hilang Pasca Reformasi
-
RUU TNI: Risiko Dwifungsi ABRI dan Mengaburnya Batas Sipil-Militer
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK