Suara.com - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI turut menarik perhatian Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) dari berbagai negara di dunia. Mereka menyoroti berbagai isu dalam pembahasan RUU TNI.
Adapun sejumlah isu yang mereka persoalkan mengenai RUU TNI ialah proses penyusunannya yang dinilai tergesa-gesa sehingga menimbulkan kecurigaan, dan aspek substansinya yang dinilai dapat mengancam demokrasi.
Ketua PPI Australia, Wildan Ali, mengatakan proses legislasi yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah terburu-buru dan jauh dari partisipasi publik.
“Keputusan untuk melakukan rapat di hotel mewah selama akhir pekan merupakan sesuatu yang anomali apalagi di tengah kebijakan pemerintah yang menerapkan efisiensi anggaran,” kata Wildan dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, Sekretaris Jenderal PPI Belanda Vadaukas Valudzia juga mempersoalkan substansi kenaikan batas usia TNI bagi anggota TNI.
Sebab, dia menilai kenaikan batas usia pensiun TNI akan berakibat terhadap perlambatan proses kaderisasi atau regenerasi dalam tubuh militer.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PPI Denmark Yuan Anzal menilai ada substansi yang tercemar dalam RUU TNI dan menjadi ancaman terhadap demokrasi.
“Kehadiran Pasal 7 ayat (2) angka 15 RUU TNI memperkenankan TNI untuk terlibat dalam penanganan ancaman siber. Hal tersebut memunculkan problematika yang krusial tanpa adanya penjelasan yang relevan,” ujar Yuan.
“Hal ini akan mengancam sistem demokrasi sebagaimana yang terjadi pada kasus di Papua pada tahun 2019 perihal internet shutdown,” Yuan menambahkan.
Baca Juga: Drama di Gerbang DPR; Menkum Diadang Mahasiswa Trisakti, Janji Sampaikan Aspirasi Penolakan RUU TNI
Lebih lanjut, perwakilan PPI Jerman Muhammad Nur Ar Royyan Mas menjelaskan perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif akan mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban pidana ketika TNI melakukan pelanggaran terhadap hukum sipil, seperti halnya kasus korupsi Basarnas. Menurut dia, UU Peradilan Militer lebih mendesak untuk dilakukan revisi dibanding RUU TNI.
Kemudian, perwakilan PP Inggris Raya Aulia Mutiara Syifa perluasan jabatan sipil untuk anggota TNI berpotensi memunculkan dwifungsi TNI.
“Perluasan jabatan dan penempatan TNI aktif pada 6 kementerian/lembaga, yang sebelumnya telah dijalankan pada 10 kementerian/lembaga, akan membawa TNI dalam keleluasaan melakukan praktik dwifungsi TNI/ABRI untuk mencampuri penyelenggaraan atau administrasi pemerintahan,” tutur Syifa.
Dia juga menilai budaya militeristik akan mempersempit ruang aspirasi publik yang demokratis dan berbasis pada sistem merit. Hal itu dianggap bisa berujung pada pelanggengan usaha untuk memberangus demokrasi yang sehat.
Terakhir, Ketua PPI Jepang Prima Gandhi menegaskan bahwa PPI di berbagai negara menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pengesahan RUU TNI. Dia juga menegaskan perlunya kajian komprehensif publik, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Selain itu, PPI dari berbagai negara ini menghimbau masyarakat untuk tetap kritis dan aktif mengawal proses legislasi yang berpotensi mengancam demokrasi,” tandas Prima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua