Suara.com - Peneliti senior Imparsial Bhatara Ibnu Reza melayangkan kritik kalau Tentara Nasional Indonesia (TNI) bisa jadi makin tidak profesional usai pengesahan revisi UU TNI atau RUU TBI. Hal itu bisa terjadi lantaran para perwira itu justru jadi sibuk dengan jabatan sipil.
Bhatara menekankan, bahwa marwahnya seorang tentara bukan untuk menjadi birokrat.
"Cita-cita seorang tentara adalah menjadi panglima perang. Nah, ini kan tidak. Problem itu kemudian diciptakan sendiri menjadikan tentara kita sebagai sebuah organisasi, tidak hanya bergerak di bidang pertahanan tetapi juga bertindak dan bergerak di bidang hal-hal di luar pertahanan. Yang sebenarnya itu menunjukkan bahwa itu tidak profesional dan modern," kata Bhatara kepada suara.com, dihubungi Kamis (29/3/2025).
Menurutnya, bila seorang perwira TNI menginginkan jabatan sipil justru menandakan adanya kegagalan melakukan tata kelola pembinaan di dalam tubuh TNI. Terlebih, dalam UU itu juga diatur perpanjangan usia pensiun yang akan makin meruncingkan persaingan promosi jabatan.
"Karena yang namanya promosi itu makin ke atas kan makin mengerucut. Jenderal bintang 4 cuma satu, jenderal bintang 3 beberapa. Nah bisa bayangkan sekarang ada ratusan kolonel yang kalau itu diperpanjang mereka akan menikmati dong para jenderal saat ini, para pimpinan ini. Jadi bagaimana kemudian tata kelola dalam konteks promosi pembinaannya, tentu akan membuat resah perwira yang idealis yang baru mulai," tuturnya.
Kasus Teddy Indra Widjaya yang diangkat sebagai Sekretaris Kabinet juga menjadi contoh buruk bagi para perwira muda.
Hal tersebut juga dinilai jadi bukti nyata dari tidak profesionalnya TNI saat ini. Kemudian dengan revisi UU TNI, seolah menjadi penguatan legalitas dari pengangkatan tersebut.
"TNI seharusnya tidak perlu ikut-ikutan. Itu sebenarnya TNI dalam konteks mendukung, ini sebenarnya kan ikut berpolitik jadinya," katanya.
Namun kemudian, cara-cara seperti itu yang nampak memperlihatkan dwifungsi ABRI kembali terjadi. Bhatara menyebutkan kalau dwifungsi ABRI akan terjadi secara perlahan.
Baca Juga: Pihak Paling Diuntungkan dari Pengesahan RUU TNI Menurut Imparsial
"Dwifungsi itu bukan datang dari langit kemudian seperti yang dilakukan orde baru, tapi bertahap. Ketika kotak Pandora itu dibuka, maka kemudian mereka akan melakukan dengan cara model merangkak. Satu persatu itu akan didapatkan. Contoh misalnya jabatan sipil sekarang, mereka sudah termasuk," katanya menambahkan.
Resmi Jadi Undang-undang
DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang. Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang yang disampaikan pandangannya secara tertulis.
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
Tag
Berita Terkait
-
TNI Aktif Selain di 14 Jabatan Tertentu Harus Mundur atau Pensiun dari Kedinasan
-
Pihak Paling Diuntungkan dari Pengesahan RUU TNI Menurut Imparsial
-
RUU TNI Disahkan DPR Jadi UU, Menhan Terima Kasih ke LSM: Ikut Koreksi Meski di Luar Pembahasan
-
Menhan Sjafrie Akui Pemerintah-DPR Bahas RUU TNI Secara Maraton: Penuh Keakraban dan Persaudaraan
-
Sama-sama Demo di DPR, Dua Wanita Tetap Beridiri Tegak Tolak RUU TNI di Tengah Massa Pendukung
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook