Suara.com - Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu sorotan utama pada perubahan Pasal 47 yang membolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil hingga 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari militer.
Peneliti Senior Imparsial, Bhatara Ibnu Reza, menilai kebijakan ini bisa menimbulkan dilema loyalitas di dalam birokrasi terutama yang dijabat oleh prajurit TNI.
"Problem loyalitas itu mereka (TNI) akan loyalitas kemana? Apakah loyalitas terhadap tempat mereka sekarang mengabdi atau kembali ke kesatuan? Karena mereka pegang dua kaki," kata Bhatara kepada Suara.com, dihubungi Kamis (20/3/2025).
Dilema loyalitas itu sebenarnya sudah diantisipasi dengan pembatasan jabatan sipil bagi militer, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang 34 tahun 2004 sebelum direvisi. Menurut Bhatara, pasa tersebut bertujuan untuk menghindari prajurit tidak menjadi profesional karena dia berada di dua instansi.
"Kalau dia mundur, berarti dia menjadi civilian. Ini kan tidak, dia pertahankan TNI itu sebagai statusnya, tapi kemudian mau pekerjaan sipil juga. Ini kan dilema dalam konteks hukum," kritiknya.
Kebijakan itu juga merugikan bagi pejabat sipil di pemerintahan. Keterlibatan anggota aktif TNI dalam jabatan sipil berisiko menghambat karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya memiliki jalur jenjang yang jelas. Situasi seperti itu sebenarnya telah mengulang kondisi yang terjadi pada masa orde baru.
"Para ASN itu kan memiliki jenjang karier yang jelas ketika mereka meniti karier dari sejak awal masuk. Namun ketika mereka kemudian meniti karier dan ada jabatan-jabatan yang seharusnya milik mereka, kemudian dialokasikan untuk sejumlah perwira yang kemudian istilahnya kalau jaman orde baru itu dikaryakan. Nah ini akan berbahaya, akan mengulang lagi," ucapnya.
Sebelumnya, pada Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, disebutkan kalau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Baca Juga: Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Hari ini, DPR RI akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang TNI dijadikan Undang-Undang (UU). Hal itu dilakukan meski sejumlah penolakan terjadi dari berbagai kalangan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna lewat pengambilan keputusan tingkat II dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadikan RUU TNI sebagai Undang-Undang.
Kemudian Puan bertanya kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir apakah RUU TNI bisa disahkan sebagai Undang-Undang.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.
Berita Terkait
-
Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang
-
Menhan Sjafrie Akui Pemerintah-DPR Bahas RUU TNI Secara Maraton: Penuh Keakraban dan Persaudaraan
-
Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!
-
Mirip UU Ciptaker, Alissa Wahid Curiga RUU TNI Digeber Jelang Lebaran: Kalau Diam-diam, Itikad Apa?
-
Revisi UU TNI Bisa Legalkan Penggunaan Senjata di Ruang Sipil, Alissa Wahid: Ini Berbahaya!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali