Netizen turut mempertanyakan urgensi pengerahan pasukan yang dianggap berlebihan dan tidak proporsional dalam menghadapi aksi unjuk rasa ini.
RUU TNI Tetap Disahkan, Suara Rakyat Tak Didengar?
Meski mendapat penolakan dari berbagai pihak, DPR RI secara resmi tetap mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.
Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan dari fraksi-fraksi untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.
Pengesahan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai apakah aspirasi rakyat benar-benar didengar atau justru diabaikan.
RUU TNI yang mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak ini mengubah beberapa pasal penting, termasuk Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 15 mengenai tugas pokok, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang membahas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 14 instansi, termasuk Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Pasal 53 dalam RUU TNI yang baru menetapkan batas usia pensiun bagi prajurit bintara dan tamtama pada usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun.
Meski ditentang oleh rakyat, DPR tetap melanjutkan agenda pengesahan UU yang mendapat banyak kritik, dengan dalih bahwa perubahan aturan ini diperlukan untuk memperkuat sinergi dalam administrasi pertahanan negara.
Baca Juga: Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
-
RUU TNI Sah Jadi UU, Menhan Sjafrie Tegaskan Tak Ada Dwifungsi: Jangankan Jasad, Arwah Pun Tak Ada
-
Dipimpin Puan Maharani, DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-undang
-
Menhan Sjafrie ke Pendemo Tolak RUU TNI: Terima Kasih
-
Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Mulai Datang ke DPR, Tuntut UU TNI yang Baru Disahkan Dibatalkan
-
Disahkan DPR, Ini Daftar Pasal Kontroversial Undang-undang TNI yang Baru
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan