Suara.com - Praktik pengurangan takaran minyak goreng yang dimasukan dalam kemasan MinyaKita kembali terungkap, kali ini dilakukan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap minyak goreng merek lain yakni merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita.
"Jadi, isi yang ada dalam minyak Guldap ini diganti atau transisi kemasan botolnya ke minyak goreng MinyaKita," kata Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dilansir dari ANTARA, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri mengungkapkan, kasus pengemasan kembali dari Minyak Guldap ke kemasan MinyaKita bermula pada tahun 2020 saat CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap.
"Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku," katanya.
Kemudian pelaku usaha mulai memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap yang diproduksinya dengan merek MinyaKita.
Untuk mendapatkan keuntungan, Ade Safri menyebut pelaku usaha ini kemudian menggunakan beberapa modus operandi seperti terkait dengan kemasan botol yang digunakan.
"Jadi, kemasan botol ini didesain sedemikian rupa. Walaupun diisi penuh, namun tidak akan masuk atau tidak sampai memenuhi volume isi satu liter," katanya menjelaskan modus yang dilakukan pelaku.
Kemudian dalam kemasan botol MinyaKita itu tidak dicantumkan berat bersih ataupun netto dari produk minyak yang mereka jual.
Baca Juga: Polisi: Tilang Akan Incar Pemudik Bermotor, Tapi Tidak Akan Sita Kendaran
"Ini, salah satu ciri dari minyak goreng merek MinyaKita yang palsu, jadi pelaku kejahatan ini tidak mencantumkan berat bersih ataupun netto dari produk ini," ungkapnya mengungkap modus kecurangan pelaku.
Kemudian, Ade Safri juga akan mendalami terkait adanya label logo Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditempelkan di botol MinyaKita tersebut.
"Termasuk surat izin edar BPOM ini juga akan kita dalami, ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT SNI, Sertifikat penggunaan SNI-nya," papar Ade Safri.
Ia juga menyoroti soal surat izin Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan atau BPOM produknya. "Ini masih kita dalami ada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam operasional pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini," katanya.
Kemudian dalam kasus ini, Ade Safri menjelaskan, telah mendapatkan calon tersangkanya dan juga akan dilakukan gelar perkara.
"Dugaan tindak pidananya yang terjadi terkait dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat 1 huruf B, C dan atau UU nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu Pasal 32 jo. 30 dan atau Pasal 31," pungkasnya.
Diketahui, Minyakita adalah merek dagang minyak goreng kemasan rakyat yang dimiliki oleh Kementerian Perdagangan, dengan tujuan untuk menyediakan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Minyakita adalah merek dagang yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Minyakita dikemas dalam kemasan plastik sederhana yang ramah lingkungan.
Produsen minyak goreng dapat menggunakan merek Minyakita dengan lisensi dari pemerintah. Minyakita adalah minyak goreng kemasan sederhana yang melalui satu kali proses penyaringan (RBD palm olein). Ketahanan minyak goreng subsidi ini lebih rendah dibanding minyak goreng curah.
Belakangan banyak pengecer melakukan kecurangan dengan mengurangi volume minyak goreng bermerk MinyaKita. Aksi melanggar hukum tersebut itu pun berhasil ditangani pihak kepolisian.
Terbaru, Polda Banten mengungkap aksi pengurangan volume MinyaKita di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kemudian Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus serupa di Cipondoh, Kota Tangerang. (ANTARA)
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Gawat! Kemendag Ciduk Repacker MinyaKita Nakal, Ini Modusnya!
-
Setelah MinyaKita, Kini Beras Premium Isinya 'Disunat'
-
Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Produk Minyakita Mahesi Agri Karya, Ini Hasilnya
-
Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN
-
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Profil Ayatollah Alireza Arafi, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ali Khamenei
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Kembangkan Kasus Narkoba AKBP Didik, Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin di Riau
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Simbol Balas Dendam, Bendera Merah Berkibar di Masjid Jamkaran Usai Ali Khamenei Gugur