"Momen revisi UU TNI adalah sebuah gerakan politik oleh Pemerintah dan DPR untuk melegitimasi atau eksisting perluasan peran militer di badan sipil yang selama ini sudah terjadi," kata Mego Widi Hakoso sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/3).
Dia menjelaskan revisi UU TNI semakin berkembang karena untuk mendekati tujuan di mana telah memperlihat bahwa politisi sipil belum memiliki kemauan dan pandangan yang sama terhadap makna dari supremasi sipil.
Oleh sebab itu, menurut dia, literasi tentang politik militer perlu diperkuat di universitas-universitas, setidak-tidaknya generasi muda memahami perbandingan tipologi militer (revolusioner, profesional dan pretorian), sehingga memperkuat sipil untuk membangun argumen dan menguatkan makna dari supremasi sipil yang sejalan dengan semangat militer profesional seperti militer di negara Amerika Serikat.
Dia mengatakan politisi sipil setelah terpilih cenderung membutuhkan militer sebagai penunjang operasional di lapangan. Hal ini bisa dimaknai positif (seperti bantuan darurat bencana alam) dan negatif (seperti intelijen politik untuk pemenangan pemilu dan pengawalan sebuah bisnis).
"Tidak bisa dipungkiri, selain dari kharisma birokratik militer yang kuat, militer adalah organisasi hirarki, besar dengan perkakas lapangan yang lengkap," ujarnya.
Dalam hubungan sipil dan militer tersebut, kata dia, politisi sipil merasa memiliki utang budi dengan militer, dan utang budi tersebut melahirkan reaksi perluasan militer pada jabatan sipil dan perpanjangan masa pensiun militer.
Sementara itu, terkait dengan dampak RUU TNI, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata Hasanuddin.
Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
Baca Juga: Banyak Penolakan, Sekjen Gerindra Pede Prabowo Segera Teken UU TNI yang Baru
Berita Terkait
-
Ernest Prakasa Colek Artis Pendukung Prabowo-Gibran, Minta Bersuara Kalau Kontrak Sudah Habis
-
Banyak Penolakan, Sekjen Gerindra Pede Prabowo Segera Teken UU TNI yang Baru
-
EaJ Park eks Day6 Ikut Kritisi Pengesahan UU TNI: Stay Strong Indonesia!
-
Dijebol saat Demo Tolak RUU TNI, DPR Gercep Perbaiki Pagar hingga Tiban Cat Coretan Protes Pendemo
-
Membedah Rencana Rahasia di Balik Revisi UU TNI
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!