News / Nasional
Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:25 WIB
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]

"Jadi pasal pidananya itu ada dampaknya menghambat kerja-kerja jurnalistik nah ini ancamannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta yang kedua adalah pasal KUHP yang akan kita gunakan terkait ancaman pembunuhan," katanya.

Load More