- Suami di Cakung tega membakar istrinya hidup-hidup hingga meninggal.
- Hanya karena tak dihiraukan minta dibikinkan mie, Andre secara brutal membakar istrinya.
- Akibat membunuh sang istri, Andre dijerat pasal berlapis KDRT dan pembunuhan berencana.
Suara.com - Polisi mengungkap motif tragis di balik kasus suami bakar istri di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku, MA alias Andre (29), nekat melakukan aksi brutal tersebut hanya karena korban, Siti Nur Chalifah (33), tidak menghiraukan permintaannya untuk dibuatkan mi instan. Akibat perbuatannya, Andre kini terancam hukuman mati.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari permintaan sepele tersangka kepada korban.
"Peristiwa ini bermula ketika Andre meminta dibuatkan mie instan oleh korban," kata Sri di kantornya, Jakarta Timur, Senin (22/9/2025).
Namun, korban saat itu tidak menghiraukan dan lebih memilih bermain ponsel. Hal ini memicu cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan brutal di rumah kontrakan mereka pada Kamis (18/9/2025).
Aniaya Mertua dan Aksi Pembakaran Brutal
Ibu mertua yang mencoba melerai justru menjadi sasaran amukan Andre. Ia dipukuli hingga mengalami lebam di wajah.
Tidak puas, Andre kemudian mengambil sebotol tiner. Menurut polisi, korban sempat menantang suaminya.
"Korban menantang kalau mau bakar, bakar saja," ujar Sri.
Merasa tertantang, Andre langsung menyiramkan tiner ke tubuh istrinya dan menyulut api dengan korek api. Api dengan cepat membakar korban dan merambat ke rumah kontrakan mereka.
Baca Juga: Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
Siti Nur Chalifah sempat mendapat perawatan intensif akibat luka bakar parah, namun nahas, nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan keterangan korban sebelum meninggal, tersangka memang sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Andre kini telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Atas perbuatannya, Andre terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri