- Suami di Cakung tega membakar istrinya hidup-hidup hingga meninggal.
- Hanya karena tak dihiraukan minta dibikinkan mie, Andre secara brutal membakar istrinya.
- Akibat membunuh sang istri, Andre dijerat pasal berlapis KDRT dan pembunuhan berencana.
Suara.com - Polisi mengungkap motif tragis di balik kasus suami bakar istri di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku, MA alias Andre (29), nekat melakukan aksi brutal tersebut hanya karena korban, Siti Nur Chalifah (33), tidak menghiraukan permintaannya untuk dibuatkan mi instan. Akibat perbuatannya, Andre kini terancam hukuman mati.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari permintaan sepele tersangka kepada korban.
"Peristiwa ini bermula ketika Andre meminta dibuatkan mie instan oleh korban," kata Sri di kantornya, Jakarta Timur, Senin (22/9/2025).
Namun, korban saat itu tidak menghiraukan dan lebih memilih bermain ponsel. Hal ini memicu cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan brutal di rumah kontrakan mereka pada Kamis (18/9/2025).
Aniaya Mertua dan Aksi Pembakaran Brutal
Ibu mertua yang mencoba melerai justru menjadi sasaran amukan Andre. Ia dipukuli hingga mengalami lebam di wajah.
Tidak puas, Andre kemudian mengambil sebotol tiner. Menurut polisi, korban sempat menantang suaminya.
"Korban menantang kalau mau bakar, bakar saja," ujar Sri.
Merasa tertantang, Andre langsung menyiramkan tiner ke tubuh istrinya dan menyulut api dengan korek api. Api dengan cepat membakar korban dan merambat ke rumah kontrakan mereka.
Baca Juga: Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
Siti Nur Chalifah sempat mendapat perawatan intensif akibat luka bakar parah, namun nahas, nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan keterangan korban sebelum meninggal, tersangka memang sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Andre kini telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Atas perbuatannya, Andre terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran