Suara.com - Bupati Yahukimo Didimus Yahuli dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa anggota TNI/Polri yang bertugas di daerah ini menjadi guru dan tenaga kesehatan (nakes).
"Saya dengan tegas membantah tudingan bahwa guru dan nakes yang menjalankan tugas di Kabupaten Yahukimo, khususnya Distrik Anggruk berasal dari TNI/Polri," katanya dalam siaran pers di Timika, Senin (24/3/2025).
Menurut Didimus, proses rekrutmen tenaga guru dan nakes di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, secara terbuka dan diketahui oleh publik. Setelah proses tersebut selesai, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sekaligus didoakan oleh pendeta.
"Jika kemudian ada yang mengatakan bahwa mereka (guru dan nakes) adalah anggota TNI/Polri, silakan tunjukkan bukti kepada kami," ujarnya.
Didimus lantas menjelaskan bahwa proses rekrutmen tenaga guru dan nakes sejak 2021.
Bupati mengatakan bahwa pihaknya juga ingin memastikan regenerasi guru yang siap menghadapi tantangan global.
"Kami tidak ingin masa depan daerah ini suram karena keterbatasan kemampuan membaca dan menulis sehingga kami terus berupaya mempersiapkan generasi muda Yahukimo yang lebih baik," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Isu yang beredar terkait dengan status guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di Distrik Anggruk adalah anggota TNI/Polri, dia memastikan 100 persen tidak benar.
"Karena kami selalu menyampaikan di berbagai forum bahwa persyaratan rekrutmen adalah wajib beragama Kristen, percaya pada Yesus sebagai Tuhan, telah dibaptis dan bersedia menjadi guru misionaris," ujarnya.
Baca Juga: Bunuh Guru, Legislator PDIP Kecam Tindakan Biadab OPM: Negara Harus Segera Tumpaskan Mereka!
Ia mengemukakan bahwa proses verifikasi berlangsung selama 30 hari di Jayapura dan memastikan latar belakang pendidikan S-1 atau S-2 di bidang pendidikan atau disiplin lain yang ingin mengajar di Kabupaten Yahukimo.
Pelanggaran HAM
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap tenaga guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan melanggar prinsip HAM.
"Perbuatan OPM tersebut melanggar unsur kejahatan dan melanggar prinsip-prinsip HAM," kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey, Minggu (23/3/2025).
Menurut Ramandey, selain itu aksi yang dilakukan kelompok bersenjata tersebut juga merupakan tindakan kejahatan yang melanggar HAM dan bisa berdampak luas.
"Karena dengan meninggalnya tenaga guru maka pelayanan HAM atas pendidikan menjadi terabaikan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bunuh Guru, Legislator PDIP Kecam Tindakan Biadab OPM: Negara Harus Segera Tumpaskan Mereka!
-
OPM Bakar Hidup-hidup Guru, DPR Murka: Pemerintah Harus Cari Solusi
-
Bukan 6, Korban Guru Tewas Akibat Serangan OPM di Yahukimo 1 Orang
-
Tim Satgas TNI Terobos Medan Berat, Evakuasi Korban Guru yang Diserang OPM di Yahukimo
-
Ngeri! KKB Papua Disebut Serang Yahukimo, 6 Guru Tewas Dibakar
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak