Kendati demikian, William justru mendapatkan vonis pidana yang lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun dan 8 bulan penjara, tetapi dengan vonis besaran denda dan uang pengganti yang tetap sama.
Dalam kasus tersebut, Max terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar karena telah melakukan korupsi bersama-sama dengan William serta Anjar.
Perbuatan korupsi bertujuan memperkaya diri Max sebanyak Rp2,5 miliar dan William Rp17,94 miliar.
Konstruksi Kasus Basarnas
Kasus bermula saat Max menjadi KPA Tahun Anggaran (TA) 2014, Anjar diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2014, serta Kepala Basarnas periode 2013-2014 Muhammad Alfan Baharuddin ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran TA 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.KBSN-167/XI/BSN-2013 tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh Alfan.
Sementara itu sejak tahun 2006, William telah mengikuti berbagai lelang pekerjaan pengadaan, termasuk lelang pekerjaan pengadaan di Basarnas dengan menggunakan CV Delima Mandiri.
Selanjutnya, William mengikuti proses pelelangan dan melaksanakan pekerjaan dengan tidak mematuhi peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari selisih kelebihan pencairan uang pelaksanaan pekerjaan senilai Rp20,44 miliar.
Selisih tersebut berasal dari pencairan uang pelaksanaan pengadaan truk angkut personel 4WD senilai Rp10,05 miliar karena terdapat pembayaran senilai Rp42,55 miliar, sedangkan realisasi pembiayaan hanya Rp32,5 miliar.
Selain itu, selisih pencairan dana berasal pula dari pelaksanaan pengadaan kendaraan pengangkut penyelamat senilai Rp10,38 miliar lantaran adanya pembayaran senilai Rp43,54 miliar, sedangkan realisasi pengadaan hanya Rp33,16 miliar.
Baca Juga: Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?
Berita Terkait
-
Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?
-
Jelang Kiriman Bangkai Tikus, Terkuak Pesan Teror ke Redaksi Tempo: Mampus Kalian!
-
Hasan Nasbi Nirempati soal Teror Babi di Tempo, Celetukan 'Dimasak Aja' Coreng Prabowo: Memalukan!
-
Nyeletuk 'Dimasak Aja' soal Teror Kepala Babi di Tempo, Fedi Nuril Geram: Mulut Anda Mulut Presiden!
-
Sebut Teror Kepala Babi ke Tempo Tindakan Pengecut, Rocky Gerung: Si Peneror Sebetulnya Ketakutan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK