Kendati demikian, William justru mendapatkan vonis pidana yang lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun dan 8 bulan penjara, tetapi dengan vonis besaran denda dan uang pengganti yang tetap sama.
Dalam kasus tersebut, Max terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar karena telah melakukan korupsi bersama-sama dengan William serta Anjar.
Perbuatan korupsi bertujuan memperkaya diri Max sebanyak Rp2,5 miliar dan William Rp17,94 miliar.
Konstruksi Kasus Basarnas
Kasus bermula saat Max menjadi KPA Tahun Anggaran (TA) 2014, Anjar diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2014, serta Kepala Basarnas periode 2013-2014 Muhammad Alfan Baharuddin ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran TA 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.KBSN-167/XI/BSN-2013 tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh Alfan.
Sementara itu sejak tahun 2006, William telah mengikuti berbagai lelang pekerjaan pengadaan, termasuk lelang pekerjaan pengadaan di Basarnas dengan menggunakan CV Delima Mandiri.
Selanjutnya, William mengikuti proses pelelangan dan melaksanakan pekerjaan dengan tidak mematuhi peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari selisih kelebihan pencairan uang pelaksanaan pekerjaan senilai Rp20,44 miliar.
Selisih tersebut berasal dari pencairan uang pelaksanaan pengadaan truk angkut personel 4WD senilai Rp10,05 miliar karena terdapat pembayaran senilai Rp42,55 miliar, sedangkan realisasi pembiayaan hanya Rp32,5 miliar.
Selain itu, selisih pencairan dana berasal pula dari pelaksanaan pengadaan kendaraan pengangkut penyelamat senilai Rp10,38 miliar lantaran adanya pembayaran senilai Rp43,54 miliar, sedangkan realisasi pengadaan hanya Rp33,16 miliar.
Baca Juga: Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?
Berita Terkait
-
Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?
-
Jelang Kiriman Bangkai Tikus, Terkuak Pesan Teror ke Redaksi Tempo: Mampus Kalian!
-
Hasan Nasbi Nirempati soal Teror Babi di Tempo, Celetukan 'Dimasak Aja' Coreng Prabowo: Memalukan!
-
Nyeletuk 'Dimasak Aja' soal Teror Kepala Babi di Tempo, Fedi Nuril Geram: Mulut Anda Mulut Presiden!
-
Sebut Teror Kepala Babi ke Tempo Tindakan Pengecut, Rocky Gerung: Si Peneror Sebetulnya Ketakutan
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi