Suara.com - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke divonis penjara selama 5 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014. Vonis yang dijatuhi kepada Max Ruland itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/3/2025).
Selain penjara selama lima tahun, terdakwa Max Ruland juga didenda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan.
Menurut Hakim Ketua Teguh Santoso, Max telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," ujar Hakim dalam persidangan sebagaimana dikutip dari Antara, Senin.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Max berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp2,5 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah pidana berkekuatan hukum tetap Max tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Ketua.
Dengan demikian, Hakim Ketua menyebutkan Max telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni Max sebagai Sestama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas, menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, serta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.
Baca Juga: Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?
Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yakni Max belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Selain Max, terdapat pula Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono, yang dijatuhi hukuman dalam persidangan sama.
Kedua orang itu divonis telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai dengan pasal yang sama dengan Max.
Adapun Anjar dijatuhkan hukuman berupa penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebanyak Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara William divonis pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda sebanyak Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan, serta membayar uang pengganti Rp17,94 miliar subsider 3 tahun penjara.
Adapun vonis pidana Max sama dengan tuntutan jaksa, baik dari segi pidana penjara, denda, maupun tambahan. Sementara hukuman Anjar cenderung lebih rendah dari tuntutan yang pada awalnya berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, namun untuk pidana denda tetap sama.
Berita Terkait
-
Soal 'Dimasak Aja' usai Tempo Diteror Kepala Babi, Hasan Nasbi Kontra Prabowo Penyayang Binatang?
-
Jelang Kiriman Bangkai Tikus, Terkuak Pesan Teror ke Redaksi Tempo: Mampus Kalian!
-
Hasan Nasbi Nirempati soal Teror Babi di Tempo, Celetukan 'Dimasak Aja' Coreng Prabowo: Memalukan!
-
Nyeletuk 'Dimasak Aja' soal Teror Kepala Babi di Tempo, Fedi Nuril Geram: Mulut Anda Mulut Presiden!
-
Sebut Teror Kepala Babi ke Tempo Tindakan Pengecut, Rocky Gerung: Si Peneror Sebetulnya Ketakutan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola