Suara.com - Viral beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah hotel di Wilayah Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengatasnamakan Polsek Menteng menjadi bulan-bulanan warganet.
Usai ramai menjadi perbincangan di media social (medsos), Kapolsek Menteng Kompol Rezha Rahandi memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya surat tersebut.
Rezha mengatakan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Polsek Menteng itu merupakan inisiatif seorang personel.
Apalagi dalam undangan tersebut tidak teregister dalam surat edaran tersebut.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," kata Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
Rezha mengaku, saat ini pihak Propam dari Polres Metro Jakarta Pusat telah melalukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama anggota dari Polsek Menteng yang dicantumkan dalam surat edaran teresebut.
Adapun ada 4 nama Bhabin Kamtibmas yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.
"Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rezha, diketahui bahwa surat edaran tersebut dibuat secara pribadi oleh Aipda Anwar selalu Bhabin Kamtibmas Pegangsaan.
Baca Juga: Rekam Jejak Hercules, Larang Ormas GRIB Ngemis THR ke Pengusaha: Saya Pecat yang Bikin Proposal!
"Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar, selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ujar Rezha.
Rezha mengatakan bahwa saat ini, Anwar telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan," katanya.
Sebelumnya, dalam surat berkop Polsek Metro Menteng tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng.
Kemudian, tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut. Yakni, AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa THR tahun ini cair.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan