Suara.com - Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman divonis penjara seumur hidup. Sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (25/3/2025).
Bambang dan Akbar terlibat kasus penembakan terhadap Ilyah yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengatakan, terdakwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan tindakan penadahan berujung penembakan hingga merampas nyawa orang lain.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa 1, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," kata Arif.
Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan dipidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," ucap Arif.
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Baca Juga: UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
Adapun tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut adala Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Restitusi Kasus TNI Tembak Bos Rental Mobil
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi bagi IA dan R, korban penembakan tiga orang anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, senilai Rp1.135.142.900 (Rp1,1 miliar).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, keputusan restitusi atau nilai ganti rugi tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.
Berita Terkait
-
UU TNI Banjir Protes hingga Digugat ke MK, Puan Santai: Tolong Baca Dulu Isinya, Mencurigakan?
-
Viral Aksi Brutal Polisi ke Pendemo Tolak UU TNI di Surabaya, Netizen: Ini Keluarga Saya!
-
DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
-
Viral Polsek Cakung Minta Uang Tebusan usai Tahan Mahasiswa Pendemo Tolak RUU TNI, Kapolres: Hoaks!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?