Suara.com - Pengadilan Militer menolak permohonan biaya restitusi terhadap 3 terdakwa penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Hakim ketua, Letkol Chk Arief Rahman mengatakan, restitusi atau uang ganti rugi terhadap korban tertuang melalui surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nomor R1213 4.1.PPP/LPSK/02.2025 tanggal 25 Februari 2025.
Surat itu ditujukan agar ketiga terdakwa dibebani membayar restitusi sesuai perhitungan LPSK.
Dalam perhitungan restitusi LPSK untuk terdakwa 1, Kelasi Kepala Bahari Bambang Apriat Mojo diminta membayar sejumlah Rp209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdul Rahmah dan kepada saudara Ramli, korban luka, sejumlah Rp146.354.200.
Kemudian, terdakwa 2, yakni Sertu Bahari Akbar Adli dan terdakwa 3, Sertu Rafsin Hermawan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp147.133.500 dan membayar restitusi kepada saudara Ramli korban luka sejumlah Rp73.177.100.
"Permohonan restitusi tidak mendasari dan tidak dilaksanakan sebagaimana pasal 8 ayat 3, ayat 4, ayat 7, ayat 8 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 sehingga restitusi tidak dapat diterima,” kata Arief dalam ruang sidang Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025).
Arief menilai bahwa biaya restitusi tidak tepat apabila hanya dibebankan terhadap ketiga prajurit yang telah menjadi terdakwa.
Menurutnya, restitusi dinilai bakal lebih adil apabila terdakwa lainnya dalam perkara ini juga ikut dibebankan.
Terdakwa yang melakukan aksi penggelapan ini, yakni Isra bin Sugiri, Iin Hilmi, Ajat bin Jumanta dan Rohman yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Baca Juga: "Tak Layak Dipertahankan": Hakim Pecat 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil, Ini Alasannya
"Pengajuan restitusi yang dibebankan atas korban saudara Ramli adalah tidak tepat, apabila beban pembayaran restitusi hanya dibebankan kepada terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3,” ucapnya.
Arief mengemukakan bahwa restitusi seharusnya dibebankan secara tanggung renteng oleh enam orang terdakwa yang disidang di tempat terpisah.
Ia mengemukakan hal tersebut sesuai dengan pertimbangan bahwa Ilyas Abdurrahman dan Ramli merupakan korban para terdakwa.
"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng, sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman, dengan pertimbangan kedua korban yaitu saudara Ilyas Abdurrahman dan saudara Ramli adalah sama-sama korban dari terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan para terdakwa dengan terdakwa sipil lain," tambahnya.
Kurang Tepat
Selain pertimbangan tersebut, penolakan permohonan restitusi yang diajukan oleh LPSK dinilai kurang tepat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi