Suara.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta, Hari Nugroho menanggapi soal keluhan para ojek online alias ojol mengenai besaran Bonus Hari Raya (BHR). Ia menyebut berapapun nominal yang diberikan pihak aplikator, tidak bisa dipersoalkan.
Sebab, penyedia aplikasi hanya sekadar diberikan imbauan untuk memberi bonus kepada para ojol sebesar 20 persen dari pendapatan bulanan dengan kriteria tertentu. Bahkan jika tak dilaksanakan pun tidak ada aturan mengikat yang bisa memberikan sanksi.
"Jadi gini, BHR itu bukan THR, tidak ya. Bonus Hari Raya. Nah, bonus ini sifatnya hanya imbauan. Bukan kewajiban. Kalau kewajiban, pasti ada sanksi," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
"Kalau (hanya) ada imbauan, enggak ada sanksi," lanjutnya.
Selain itu, BHR juga disebutnya memang diberikan berdasarkan kinerja para ojol. Hal ini dilakukan agar memberikan rasa adil bagi para ojol yang aktif bekerja setiap harinya.
"BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif selama setahun. Tidak ngojol, enggak ngojol. Dalam satu bulan itu rutin. Dan mereka yang diberikan itu adalah diberikan bonus 20 persen," ucapnya.
Karena itu, besaran yang diberikan penyedia aplikasi akan bergantung pada kinerja tiap ojol.
"Masalah kecil tidaknya ya tergantung. Kalau dia ojol-nya aja males-malesan apa, ya kecil. Kalau yang rajin, kadang-kadang sebulan dapat sekitar juta. Kan lumayan 20 persen kan lumayan," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui bisa saja nantinya untuk tahun-tahun selanjutnya dibuat aturan yang lebih mengikat terkait pemberian BHR ini. Termasuk nantinya mengatur nominal dan kriteria penerima bonus itu.
Baca Juga: Basuki hingga Driver Ojol yang Lain Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
"Itulah namanya imbauan. Nah, nanti ini kan baru dikaji. Kalau memang ini oke, ya ke depan baranhkali akan diberikan peraturan tetap. Bila mana tidak memberikan akan kena sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta mengeluhkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) lebaran Idulfitri yang diterima dari penyedia aplikasi. Pasalnya, BHR yang diterima dianggap terlalu kecil dan tak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan.
Keluhan ini salah satunya disampaikan oleh pengemudi ojol dari aplikasi Gojek bernama Gusti (27). Ia hanya menerima Rp50 ribu BHR dari Gojek pada 22 Maret 2025 lalu.
"Sudah cair dapat Rp50 ribu. Baru kemarin nih tanggal 22 (Maret). Masih ada pemberitahuannya," ujar Gusti kepada Suara.com, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan pihak Gojek, besaran BHR berkisar Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp250 ribu, Rp450 ribu, dan Rp900 ribu. Tiap driver dinilai berdasarkan pertimbangan pihak aplikasi.
Hal yang jadi pertimbangan meliputi hari aktif per bulan, jam online perbulan, tingkat penerimaan pesanan, dan tingkat penyelesaian trip.
Berita Terkait
-
Basuki hingga Driver Ojol yang Lain Cuma Terima BHR Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
-
Lebaran Terancam Banjir Rob, Pramono Beberkan Antisipasi yang Dilakukan Pemprov DKI
-
Ojol Ngeluh BHR Lebaran Cuma Imbauan: Bagusnya Pak Prabowo Juga Ikut Nyumbang
-
Tak Kunjung Terima BHR, Ojol Ini Minta Prabowo Siapkan Sanksi untuk Aplikator
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
Terkini
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
-
Tindak Setegas-tegasnya! Geram Gubernur Pramono Soal 3 Karyawan Transjakarta Dilecehkan
-
Panas di Senayan: Usulan BPIP Jadi Kementerian Ditolak Keras PDIP, Apa Masalahnya?
-
Ahmad Luthfi Komitmen Berikan Pemberdayaan Kepada Perempuan
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?