Dia lalu meminta Razman dan Firdaus untuk berhenti tampil di media sosial jika tujuannya hanya untuk memperbaiki citra diri karena sudah terlambat.
Hotman lalu mengirimkan pesan kepada masyarakat, aparatur negara dan aparat penegak hukum mengenai pembekuan surat berita acara sumpah (BAS) advokat Razman dan Firdaus.
Dengan dibekukannya surat BAS Razman dan Firdaus oleh Pengadilan Tinggi atas restu Mahkamah Agung menurut Hotman majelis hakim berhak mengusir Razman dan Firdaus dari ruang sidang apabila bertindak dalam kapasitas sebagai pengacara.
"Bila perlu dipaksa keluar oleh aparat atau bila perlu diseret dari ruang sidang. Kepolisian, kejaksaan dan instansi manapun juga berhak menolak apabila mereka datang dalam kapasitas sebagai pengacara," kata dia.
Menurut Hotman keputusan Pengadilan tinggi membekukan BAS Razman dan Firdaus berarti surat BAS itu tidak bisa dipakai.
Apabila surat BAS tidak bisa dipakai lanjut Hotman, maka syarat bertindak sebagai pengacara tidak dipenuhi.
"Dan semua pembelaannya, semua surat kuasa, batal demi hukum dan masyarakat akan rugi kalau masih memakai pengacara yang surat BAS-nya sudah dibekukan oleh pengadilan tinggi," ucap Hotman.
"Sedih gua lihat kamu sudah kalah telak, tapi mau diapain itu karena perbuatan kamu berdua melawan abangmu ini," tutupnya.
Seperti diketahui Hotman Paris sempat berseteru dengan Firdaus Oiwobo usai menjadi saksi sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah TNI Jemput Pekerja Migran dari Malaysia untuk Perang?
Kesimpulan
Unggahan video yang menampilkan sosok Hotman Paris sedang mempromosikan laman judi merupakan konten palsu (fabricated content).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah TNI Jemput Pekerja Migran dari Malaysia untuk Perang?
-
Cek Fakta: Pertamina Bagi-bagi BBM Gratis Jelang Lebaran
-
CEK FAKTA: Puan Maharani Disebut Menolak RUU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Benarkah Pendaftaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) Lewat Tautan Saja?
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Punya Situs Judi Online
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah