Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku setuju dengan usulan agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Ia mempertanyakan kegunaan SKCK di era sekarang.
"Saya sih sepakat ya, alasannya apa sih SKCK itu kan susah juga. Orang itu kalau terbukti dipidana kan masyarakat tahu aja tanpa perlu SKCK. Kalau dulu kan namanya surat keterangan kelakuan baik, baiknya menurut apa. Sekarang kan manfaatnya apa? dari segi PNBP itu kan gak signifikan," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, apa yang disampaikannya sangat berpengaruh. Untuk itu, dirinya sepakat jika SKCK dihapuskan.
"Kalau saya pribadi, saya, kan saya ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget, menurut saya sih sepakat gak usah ada SKCK," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dihilangkannya SKCK harus diberlakukan untuk semua.
"Untuk semua, semua. Kan tinggal berlaku ini aja, kalau ketentuan apa namanya, orang gak pernah dipidana dalam pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua kalau pernah dipidana," katanya.
"Tapi saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar ya, satu tuh ongkos ke kepolisiaannya, ngantrinya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak resmi gimana," sambungnya.
MenHAM Surati Kapolri
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Baca Juga: Kembali Digeruduk Massa Tolak UU TNI, Fans JKT48 Ikut Kepung Gedung DPR
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat pekan lalu.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay.
Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.
Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.
“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kembali Digeruduk Massa Tolak UU TNI, Fans JKT48 Ikut Kepung Gedung DPR
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
DPR Diam-diam Geber RUU Polri usai Sahkan UU TNI? Begini Kata Komisi III
-
Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis