Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, bakal mendiskusikan permintaan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Usulan penghapusan SKCK sendiri datang dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yang bersurat ke Kapolri. Hal ini dimaksudkan, agar mantan narapidana tidak kesulitan mencari pekerjaan setelah menjalankan hukuman.
“ya nanti kita diskusikan lagi,” kata Cak Imin, di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Cak Imin mengatakan, SKCK sendiri dibuat untuk mempermudah dalam mengontrol semua pihak yang memang membutuhkan kontrol.
Pasalnya, saat ini banyak perusahaan yang meminta para pelamar kerja untuk mencantumkan SKCK saat melamar pelerjaan.
“Karena SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi,” pungkasnya.
Tanggapan Polri
Polri sebelumnya, angkat bicara soal permintaan Menteri HAM, Nagalius Pigai yang meminta agar Kapolri menghapus SKCK.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menilai, jika usulan Pigai merupakan masukan terhadap pihaknya.
Baca Juga: Kementerian HAM Jelaskan Usulan Penghapusan SKCK Hanya untuk Napi Berkelakuan Baik
“Apabila itu masukan yang secara konstruktif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Trunoyudo, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Truno menjelaskan, SKCK merupakan satu di antara bentuk pelayanan polisi kepada masyarakat. SKCK dibutuhkan ketika seseorang melamar suatu pekerjaan.
Sebab di dalamnya, sebuah perusahaan akan mengetahui yang bersangkutan pernah melakukan suatu tindak pidana atau tidak.
"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," jelasnya.
Pelayanan SKCK sendiri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengidentifikasian, dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Goyang Telolet saat Lepas Mudik Gratis, Cak Imin: Balik ke Jakarta Jangan Bawa yang Tak Punya Skill
-
Cak Imin Yakin Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain: Minimal 2-0
-
Kementerian HAM Jelaskan Usulan Penghapusan SKCK Hanya untuk Napi Berkelakuan Baik
-
MenHAM Pigai Usul SKCK Dihapus, Pengamat: Gak Ada Jaminan Orang Keluar Penjara jadi Baik
-
Anak Buah Cak Imin Jadi Komisaris Independen di BRI
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?