Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menanggapi viralnya video pria yang diduga intel sedang menodongkan pistol usai dikeroyok massa aksi.
Peristiwa tersebut terrekam saat aksi demonstrasi Tolak Undang-undang TNI di depan Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Seseorang yang diduga intel tersebut ketahuan menjadi penyusup dalam aksi demonstrasi tersebut.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menilai, seharusnya intel tidak dibekali senjata.
Bahkan, dia menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus soal boleh tidaknya intel membawa senjata saat bertugas.
Selama ini, kehadiran intel di lapangan untuk membuat laporan intelijen. Dengan begitu, Maidina menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat tetap merujuk pada aturan penggunaan kekuatan.
"Harusnya cuma boleh untuk ada ancaman," kata Maidina kepada wartawan, Sabtu (29/3).
Maidina juga menjelaskan bahwa intel yang ditugaskan di kerumunan demonstran seharusnya tak dibekali senjata.
Pasalnya, aparat keamanan yang berseragam resmi juga ada untuk bertugas di sana dengan senjata lengkap.
Baca Juga: Viral! Kepergok Menyusup Massa Pendemo Tolak UU TNI di DPR, Pria Diduga Intel Keluarkan Pistol
"Harusnya fungsi dia sebagai intel enggak bisa dibekali senjata. Dan dia kan sedang intel aksi, di saat ada penjagaan polisi juga yang sudah bawa senjata," ujar Maidinia.
Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Mohammad Choirul Anam meminta jajaran kepolisian dan massa aksi untuk terus menahan diri agar demonstrasi bisa berlangsung secara damai.
"Semua pihak menjaga ini, termasuk kepolisian. Semua pihak tahan diri, agar tidak terjadi kekerasan atau tindakan-tindakan yang tidak diperlukan," ucap Anam.
Dia menilai, aksi unjuk rasa merupakan upaya untuk menyampaikan aspirasi sebagai bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
"Pak Polisi tahan diri, rekan-rekan yang aksi juga tahan diri, tahan diri untuk menjaga setiap aksi berlangsung secara damai dan substansinya bisa dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap