Dari pemberitaan tersebut, diketahui KPK tetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit, mereka menggunakan kode “uang zakat” untuk mendapatkan fee atau bayaran tambahan dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.
Informasi dalam takarir akun Instagram “mus76_official” tentang potensi kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun dalam kasus tersebut sesuai dengan pemberitaan detik.com.
Namun, istilah “uang zakat” dalam konteks ini hanyalah kode yang digunakan untuk menarik fee tambahan saat debitur mendapatkan dana kredit, tidak ada kaitannya dengan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penelusuran sebelumnya juga menemukan siaran pers dari BAZNAS yang menanggapi penggunaan istilah “uang zakat” dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
BAZNAS menyayangkan pemilihan diksi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang disalahgunakan dalam kasus ini.
“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad seperti yang tertulis dalam siaran pers pada Minggu (09/03/2025).
Tim pemeriksa fakta kemudian menelusuri foto dalam unggahan Instagram “mus76_official dengan Google Lens.
Hasilnya, foto tersebut mirip dengan momen saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengembalikan barang bukti korupsi penyaluran dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terpublikasi pada kanal YouTube “Kejari Tanjab Timur” pada Senin (10/06/2024).
Untuk diketahui dari media lokal jambiindependent, kasus tersebut berkaitan dengan korupsi penyelewengan proses penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan BAZNAS Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rekrutmen Kemenkes 2025 di Facebook, Asli atau Tipu-Tipu?
Tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi LPEI maupun korupsi yang dilakukan oleh Ketua BAZNAS.
Bisa disimpulkan bahwa unggahan foto disertai klaim “dana zakat dikorupsi Kepala Baznas” merupakan koneksi yang salah (false connection).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar