Dari pemberitaan tersebut, diketahui KPK tetapkan dua Direktur LPEI Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit, mereka menggunakan kode “uang zakat” untuk mendapatkan fee atau bayaran tambahan dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.
Informasi dalam takarir akun Instagram “mus76_official” tentang potensi kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun dalam kasus tersebut sesuai dengan pemberitaan detik.com.
Namun, istilah “uang zakat” dalam konteks ini hanyalah kode yang digunakan untuk menarik fee tambahan saat debitur mendapatkan dana kredit, tidak ada kaitannya dengan dana zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penelusuran sebelumnya juga menemukan siaran pers dari BAZNAS yang menanggapi penggunaan istilah “uang zakat” dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
BAZNAS menyayangkan pemilihan diksi tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang disalahgunakan dalam kasus ini.
“Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah “zakat” sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya,” ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad seperti yang tertulis dalam siaran pers pada Minggu (09/03/2025).
Tim pemeriksa fakta kemudian menelusuri foto dalam unggahan Instagram “mus76_official dengan Google Lens.
Hasilnya, foto tersebut mirip dengan momen saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur mengembalikan barang bukti korupsi penyaluran dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) kepada Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang terpublikasi pada kanal YouTube “Kejari Tanjab Timur” pada Senin (10/06/2024).
Untuk diketahui dari media lokal jambiindependent, kasus tersebut berkaitan dengan korupsi penyelewengan proses penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan BAZNAS Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga: CEK FAKTA: Rekrutmen Kemenkes 2025 di Facebook, Asli atau Tipu-Tipu?
Tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi LPEI maupun korupsi yang dilakukan oleh Ketua BAZNAS.
Bisa disimpulkan bahwa unggahan foto disertai klaim “dana zakat dikorupsi Kepala Baznas” merupakan koneksi yang salah (false connection).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya