Supratman mengungkapkan bahwa upaya pengesahan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah dilakukan dalam periode sebelumnya, namun mengalami hambatan akibat dinamika politik di DPR, sehingga pembahasannya tidak tuntas di Komisi III.
"Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas agar dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," tambahnya.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum yang penting dalam menindak dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
Bukti Keseriusan Pemerintah
Supratman menegaskan bahwa pengajuan kembali RUU ini merupakan bukti nyata keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," tegasnya.
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengusulkan delapan RUU lainnya untuk masuk dalam prioritas Prolegnas.
Empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara.
Sementara itu, empat RUU lainnya yang baru diajukan adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Ketenaganukliran.
Baca Juga: Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas masih dapat bertambah seiring dengan pembahasan lebih lanjut di DPR.
"Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja," jelas Bob Hasan.
Dengan kembali diusulkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan pembahasan kali ini dapat berjalan lebih lancar dan mencapai pengesahan, sehingga dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kesimpulan:
Video yang mengklaim bahwa DPR menghapus RUU Perampasan Aset dan menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset adalah tidak benar dan termasuk hoaks.
Tidak ada pernyataan resmi atau bukti yang mendukung klaim tersebut.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial.
Berita Terkait
-
Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi
-
Didit Sowan ke Megawati, Ahmad Basarah Bocorkan Hubungan Rahasia Keluarga Prabowo-Mega
-
Cek Fakta: Kim Jong Un Masuk Islam Setelah Berkunjung ke Indonesia
-
CEK FAKTA: Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Geser Patrick Kluivert
-
Tutupi Obrolan dengan Presiden Prabowo Sebelum Ketemu Megawati, Pramono: Rahasia Negara
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Harga Energi Global Terus Dipantau, Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi APBN Tetap Terkendali
-
Perang Makin Menggila! Kapal Tanker Minyak Mentah Dekat Iran Dibom Hingga Meledak Hebat, 1 Tewas
-
Usai Lahan Disegel, Satgas PKH Mulai Hitung Denda Pelanggaran PT Mineral Trobos!
-
Pakar Militer: Perang Modern Bukan Sekadar Senjata Canggih, Ini Rahasia Ketangguhan Iran Hadapi AS
-
Benjamin Netanyahu Pernah Dikabarkan Tewas saat Rapat: Kena Rudal Iran Bertubi-tubi
-
Tok! DPR Sahkan RUU PPRT, Hak Cipta, dan Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul Inisiatif
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
-
DPR Sahkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031, Friderica Widyasari Jadi Ketua
-
Blunder Pejabat AS, Iran Tertawakan Klaim Bohong Antek Zionis Berani Masuk Selat Hormuz