Supratman mengungkapkan bahwa upaya pengesahan RUU Perampasan Aset sebenarnya telah dilakukan dalam periode sebelumnya, namun mengalami hambatan akibat dinamika politik di DPR, sehingga pembahasannya tidak tuntas di Komisi III.
"Kini, pemerintah kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas agar dapat dibahas dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," tambahnya.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum yang penting dalam menindak dan memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi.
Bukti Keseriusan Pemerintah
Supratman menegaskan bahwa pengajuan kembali RUU ini merupakan bukti nyata keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," tegasnya.
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mengusulkan delapan RUU lainnya untuk masuk dalam prioritas Prolegnas.
Empat di antaranya merupakan RUU carry over, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Desain Industri, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara.
Sementara itu, empat RUU lainnya yang baru diajukan adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta RUU Ketenaganukliran.
Baca Juga: Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas masih dapat bertambah seiring dengan pembahasan lebih lanjut di DPR.
"Sampai rapat persiapan berakhir, terdapat 150 RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 dan 42 RUU Prioritas 2025. Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan-usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja," jelas Bob Hasan.
Dengan kembali diusulkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan pembahasan kali ini dapat berjalan lebih lancar dan mencapai pengesahan, sehingga dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kesimpulan:
Video yang mengklaim bahwa DPR menghapus RUU Perampasan Aset dan menggantinya dengan RUU Pemulihan Aset adalah tidak benar dan termasuk hoaks.
Tidak ada pernyataan resmi atau bukti yang mendukung klaim tersebut.
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial.
Berita Terkait
-
Menunggu Reshuffle Usai Lebaran, Pengamat Bongkar Pos Paling Mungkin Dievaluasi
-
Didit Sowan ke Megawati, Ahmad Basarah Bocorkan Hubungan Rahasia Keluarga Prabowo-Mega
-
Cek Fakta: Kim Jong Un Masuk Islam Setelah Berkunjung ke Indonesia
-
CEK FAKTA: Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Geser Patrick Kluivert
-
Tutupi Obrolan dengan Presiden Prabowo Sebelum Ketemu Megawati, Pramono: Rahasia Negara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?