Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun sifatnya hanya sementara.
Informasi tersebut tidak benar, hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. STNK yang belum diperpanjang akan tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.
Bisa disimpulkan, unggahan informasi “kendaraan dengan STNK telat pajak selama 2 tahun akan disita” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
STNK: Fungsi, Masa Berlaku, dan Pentingnya Diperpanjang Tepat Waktu
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan dan berfungsi sebagai bukti legalitas kendaraan di jalan raya.
STNK mencantumkan informasi penting seperti nomor polisi, identitas pemilik, merek dan jenis kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, serta masa berlaku pajak kendaraan.
Masa Berlaku dan Pajak Tahunan
STNK berlaku selama lima tahun, namun di dalamnya terdapat kewajiban pembayaran pajak tahunan yang harus dibayarkan secara berkala setiap tahun.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
Setiap kali membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan akan mendapatkan cap atau stempel di lembar STNK sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut masih terdaftar secara aktif.
Apabila pajak tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka pemilik akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan jika STNK tidak diperpanjang setelah lima tahun, maka akan dilakukan proses penggantian STNK dan plat nomor kendaraan baru.
Sanksi Jika Tidak Memiliki STNK Aktif
Mengemudikan kendaraan tanpa membawa atau memiliki STNK yang sah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf