Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan keresahan di kalangan pengguna transportasi udara.
Lantas, apa hak penumpang dalam situasi ini? Dan apa aturan yang mengatur soal bagasi rusak atau hilang di penerbangan?
Aturan Perlindungan Bagasi Penumpang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kekurangan terhadap bagasi penumpang.
Jika kerusakan terjadi dalam proses pengangkutan oleh pihak maskapai, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi.
Besaran Ganti Rugi
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, berikut ketentuannya:
- Kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat (checked baggage):
- Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram, hingga maksimal sesuai berat bagasi yang tercatat.
- Kehilangan barang di bagasi kabin (hand-carry):
- Maskapai tidak bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan terjadi akibat kelalaian pihak maskapai.
- Kehilangan seluruh bagasi:
Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan atau dengan pembuktian nilai barang yang hilang.
Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang
Baca Juga: Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
Jika mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi, penumpang harus segera melapor ke pihak maskapai atau petugas bandara di bagian Lost and Found dengan menyertakan:
- Tiket dan boarding pass
- Tag bagasi
- Dokumentasi kondisi bagasi (foto atau video)
- Surat laporan kejadian (jika diperlukan)
Pelaporan idealnya dilakukan di hari yang sama, agar proses penelusuran dan klaim lebih mudah dilakukan.
Sanksi dan Tanggung Jawab Maskapai
Maskapai yang terbukti lalai dalam menangani bagasi penumpang dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran dilakukan secara sistemik dan membahayakan keselamatan atau kenyamanan penumpang.
Tips Aman Membawa Barang di Bagasi
- Hindari menyimpan barang berharga (uang, perhiasan, dokumen penting) di bagasi tercatat.
- Gunakan koper yang kokoh dan kunci tambahan.
- Dokumentasikan kondisi bagasi sebelum dan sesudah penerbangan.
- Simpan tag bagasi hingga perjalanan selesai.
Kesimpulan
Penumpang memiliki hak yang dilindungi secara hukum apabila mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi selama penerbangan.
Penting untuk memahami prosedur pelaporan dan mengajukan klaim secara tepat agar hak-hak tersebut bisa terpenuhi.
Jika kamu mengalami masalah serupa, jangan ragu untuk menghubungi pihak maskapai, otoritas bandara, atau mengadukan ke Kementerian Perhubungan melalui kanal resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek