Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial (Medsos) dan menimbulkan keresahan di kalangan pengguna transportasi udara.
Lantas, apa hak penumpang dalam situasi ini? Dan apa aturan yang mengatur soal bagasi rusak atau hilang di penerbangan?
Aturan Perlindungan Bagasi Penumpang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau kekurangan terhadap bagasi penumpang.
Jika kerusakan terjadi dalam proses pengangkutan oleh pihak maskapai, maka penumpang berhak mendapatkan ganti rugi.
Besaran Ganti Rugi
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, berikut ketentuannya:
- Kerusakan atau kehilangan bagasi tercatat (checked baggage):
- Maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000 per kilogram, hingga maksimal sesuai berat bagasi yang tercatat.
- Kehilangan barang di bagasi kabin (hand-carry):
- Maskapai tidak bertanggung jawab, kecuali dapat dibuktikan terjadi akibat kelalaian pihak maskapai.
- Kehilangan seluruh bagasi:
Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan atau dengan pembuktian nilai barang yang hilang.
Langkah yang Harus Dilakukan Penumpang
Baca Juga: Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
Jika mengalami kerusakan atau kehilangan bagasi, penumpang harus segera melapor ke pihak maskapai atau petugas bandara di bagian Lost and Found dengan menyertakan:
- Tiket dan boarding pass
- Tag bagasi
- Dokumentasi kondisi bagasi (foto atau video)
- Surat laporan kejadian (jika diperlukan)
Pelaporan idealnya dilakukan di hari yang sama, agar proses penelusuran dan klaim lebih mudah dilakukan.
Sanksi dan Tanggung Jawab Maskapai
Maskapai yang terbukti lalai dalam menangani bagasi penumpang dapat dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin operasi jika pelanggaran dilakukan secara sistemik dan membahayakan keselamatan atau kenyamanan penumpang.
Tips Aman Membawa Barang di Bagasi
- Hindari menyimpan barang berharga (uang, perhiasan, dokumen penting) di bagasi tercatat.
- Gunakan koper yang kokoh dan kunci tambahan.
- Dokumentasikan kondisi bagasi sebelum dan sesudah penerbangan.
- Simpan tag bagasi hingga perjalanan selesai.
Kesimpulan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!