Suara.com - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mangapul mengungkap kesepakatan 'satu pintu' untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Hal itu disampaikan Mangapul saat menyampaikan keterangannya sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang menjadi saksi untuk terdakwa lainnya. Dalam sidang ini, Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa Heru Hanindyo yang juga merupakan hakim nonaktif PN Surabaya.
Dalam keterangannya, Mangapul mengungkapkan bahwa tak ada yang keberatan dalam musyawarah majelis hakim untuk membebaskan Ronald.
Mangapul bersama Heru dan Erintuah Damanik bersepakat untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan setelah menyatakan bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas. Lalu saksi Erintuah mengatakan, 'oke kalau begitu satu pintu' betul kan seperti itu di keterangan saksi ini poin 9?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
"Ya," jawab Mangapul.
"Menyampaikan kurang lebihnya karena mufakat untuk bebas maka kita satu pintu ya. Gitu kan?" lanjut jaksa.
"Ya," sahut Mangapul.
Erintuah mengatakan musyawarah terkait vonis bebas Ronald Tannur dilakukan dua kali. Dia mengatakan musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa, dilanjutkan dengan musyawarah kedua yang dilakukan setelah sidang tuntutan.
Baca Juga: KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
"Menindaklanjuti dari keterangan saksi Erintuah ini, pada saat momen yang bersamaan langsung mengatakan itu?" tanya jaksa.
"Seingat saya waktu itu, kami kan ada dua kali tuh musyawarah. Musyawarah pertama pada saat selesai pemeriksaan terdakwa, itu masih kumpul-kumpul begitu, masih memberikan pendapatnya selama persidangan tersebut," tutur Mangapul.
"Terus berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi. Kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas. Tapi di situ dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu," tambah dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan istilah ‘satu pintu’ disampaikan Erintuah setelah ketiganya sepakat membebaskan Ronald. Mangapul mengartikan istilah itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
"Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?" tanya jaksa.
"Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau, nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya. Akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih," jawab Mangapul.
"Uang?" konfirmasi jaksa.
"Uang," ucap Mangapul.
Mangapul mengatakan tak ada keberatan atau komentar darinya dan Heru ketika Erintuah menyampaikan istilah ‘satu pintu’ tersebut.
"Saat itu jawabannya sepakat semua? satu pintu itu?" tanya jaksa.
"Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja begitu," jawab Mangapul.
"Terdakwa Heru?" cecar jaksa.
"Sama, nggak ada istilahnya jangan, nggak ada, pokoknya kami," ujar Mangapul.
"Nggak ada keberatan artinya itu?" tambah jaksa.
"Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu," sahut Mangapul.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Uang tersebut diduga mereka terima dari ibu terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukumnya, Lisa Rachmat.
“Uang tunai sebesar SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).
Kemudian, Merizka dan Lisa juga memberikan uang sebesar SGD 140. ribu dengan pembagian masing-masing SGD 38 ribu untuk Erintuah, SGD 36 ribu untuk Mangapul, SGD 36 ribu untuk Heru, dan SGD 30 ribu sisanya disimpan oleh Erintuah.
“Pada awal bulan Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar UdarabJenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD140 ribu dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat,” ungkap jaksa.
Setelahnya, ketiga hakim tersebut membuat kesepakatan perihal pembagian uang di ruang kerja Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pada akhir Juni 2024 bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Terdakwa Erintuah Damanik menerima lagi uang sebesar SGD 48 ribu dari Lisa Rachmat,” ucap jaksa.
Selanjutnya, jaksa juga menyebut Heru menerima uang sebanyak Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu dari Meirizka dan Lisa.
Uang tersebut diberikan Meirizka dan Lisa agar ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.
“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tandas jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
Terkini
-
Ribuan Anak Keracunan MBG, Prabowo Perintahkan Semua Dapur Wajib Punya Test Kit
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
Istana Minta Maaf Usai Cabut Paksa ID Jurnalis CNN, Janji Tak akan Terulang Lagi
-
Kebakaran Hebat di Taman Sari Hanguskan Permukiman Padat, Kerugian Tembus Rp28 Miliar
-
Pelajar 15 Tahun Setir Pajero, Tabrak Dua Rumah di Ciputat Gara-Gara Salah Injak Gas
-
Heboh Pengakuan Mengejutkan WNI di Australia: Gibran Sendiri yang Bilang Tak Lulus Kuliah di Sydney
-
JPPI Ungkap 3 Masalah Fundamental Program MBG, Desak Reformasi Badan Gizi Nasional
-
Usut Kasus Korupsi di DJKA, KPK Panggil Billy Beras
-
Tidak Ada yang Ahli Gizi: Ini Latar Pendidikan Tiga Pimpinan BGN di Tengah Sorotan Kasus MBG
-
Ngaku Tak Dendam, Prabowo Blak-blakan: Anies yang Bantu Aku Menang karena Emak-emak Kasihan