Beberapa kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati di UEA meliputi:
Pengkhianatan negara
Spionase
Pembunuhan berencana
Terorisme
Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur
Perampokan dengan kekerasan
Penyelundupan narkoba dalam jumlah besar
Murtad (meninggalkan agama Islam)
Baca Juga: Ikut Trend Joget Bagi THR, Maia Estianty Bantah The Penguin Dance dari Yahudi
Proses Hukum dan Pelaksanaan
Penerapan hukuman mati di UEA melalui proses hukum yang ketat. Keputusan hukuman mati harus disetujui oleh panel tiga hakim dan mendapat konfirmasi dari Presiden UEA sebelum dilaksanakan. Eksekusi biasanya dilakukan oleh regu tembak.
Penerapan dan Tren
Meskipun hukuman mati merupakan hukuman yang sah, penerapannya jarang dilakukan. Dalam banyak kasus, hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
Eksekusi terhadap warga negara asing sangat jarang terjadi, dengan alternatif seperti hukuman penjara seumur hidup, denda besar, dan deportasi sering diterapkan.
Pengacara Dubai
UEA juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti intervensi diplomatik dan hubungan internasional dalam penerapan hukuman mati, terutama jika melibatkan warga negara asing.
Berita Terkait
-
Ikut Trend Joget Bagi THR, Maia Estianty Bantah The Penguin Dance dari Yahudi
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Trump Kirim Surat Rahasia ke Iran Lewat UEA! Apa Isinya?
-
Fans Timnas Indonesia Tak Perlu Malu, Negara Ini Juga Andalkan Pemain Naturalisasi untuk Kualifikasi
-
Kedutaan UEA Adakan Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal, Diikuti Belasan Ribu Jamaah
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua