Suara.com - Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan nasib keluarga koruptor dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dia menjelaskan pada prinsipnya, RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas harta yang kepemilikannya diduga hasil kejahatan atau tindak pidana pidana korupsi.
“Jadi, selama tidak bisa dibuktikan bahwa itu diperoleh dengan cara yang sah melainkan hasil tindak pidana korupsi, maka tetap harus dirampas meski sudah bergeser ke keluarganya,” kata Tibiko kepada Suara.com, Rabu (9/4/2025).
“Sebab, kita tahu harta hasil kejahatan korupsi itu tidak disimpan secara sederhana, melainkan sering kali disembunyikan dengan berbagai cara dialihkan dalam bentuk maupun kepada pihak tertentu agar tidak mudah terdeteksi,” tambah mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan perlunya keadilan terhadap anak dan istri koruptor yang memang tidak terlibat tindak pidana yang dilakukan orang tuanya yang melanggar hukum.
Penekanan itu disampaikan Prabowo merespons wacana memiskinkan koruptor dengan cara menyita seluruh aset melalui RUU Perampasan Aset. Kepada 7 jurnalis dalam sesi wawancara di Hambalang, Bogor, Prabowo menyampaikan pandangannya saat ditanya perihal wacana memiskinkan koruptor.
Prabowo menegaskan saat ini dirinya masih mengupayakan pengembalian kerugian negara yang diambil para koruptor.
Kepala negara berharap para pelaku mengakui perbuatan mereka untuk bertaubat lalu mengembalikan nilai aset yang telah dicuri.
"Masalah dimiskinkan, saya berpendapat begini, makanya saya mau negosiasi selalu, kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah karena secara sifat manusia, mungkin dia enggak mau ngaku, jadi pertama harus dikasih kesempatan," kata Prabowo, dikutip Rabu (9/4/2024).
Baca Juga: Faktor Pendorong di Balik Pertemuan Tertutup Prabowo dan Megawati
"Jadi apa yang dia, kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," sambungnya.
Kendati sepakat penyitaan aset oleh negara, Prabowo mengingatkan perlakuan adil harus diterapkan terhadap anak dan istri koruptor. Ia menilai menjadi tidak adil bagi anak dan istri koruptor bila aset yang sudah lama dimiliki ikut disita negara.
"Tapi kita juga harus adil kepada anak, istrinya. Kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat umpamanya," kata Prabowo.
Tetapi Prabowo tidak ingin menyimpulkan sendiri. Ia mengatakan akan membahas persoalan tersebut dengan para ahli hukum.
"Ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga? Karena dosa seorang tua sebetulnya kan tidak boleh diturunkan ke anaknya, kira-kira kan begitu. Tapi ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum," kata Prabowo.
Harus Ada Efek Jera
Berita Terkait
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Bertemu di Teuku Umar, Megawati Banyak Kasih Saran ke Prabowo Termasuk soal Tarif Donald Trump
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Sekjen Gerindra Bicara Posisi PDIP Usai Prabowo-Megawati Bertemu di Teuku Umar
-
Faktor Pendorong di Balik Pertemuan Tertutup Prabowo dan Megawati
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya