"Saya tunjukkan bukti-buktinya. Ini saya pakai beli tiket pribadi, saya pun di sana berangkat keluarga. Jadi tidak membawa bersama ajudan ataupun aspri ataupun staf khusus," papar aktor 45 tahun tersebut.
Besok, kata Lucky Hakim, ia juga akan pergi ke Bandung, Jawa Barat untuk menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Insya Allah besok sore saya akan ke Bandung menghadap beliau juga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lucky Hakim disindir Gubernur Dedi Mulyadi melalui kolom komentar.
Pada postingan sang aktor, politisi berdarah Sunda tersebut mengatakan, "Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah."
Buntut tindakannya tersebut, Lucky Hakim dipanggil oleh Kemendagri dan terancam dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum di Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan dibahas lebih rinci di Pasal 77 UU 23/2014. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.
Pada Ayat (2) Pasal 77 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Baca Juga: Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri soal Penggunaan Fasilitas Negara saat Liburan ke Jepang
Sanksi pemberhentian selama 3 bulan tersebut adalah sanksi maksimal yang dijatuhkan.
Jika dalam hal ini yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat provinsi, maka yang memberhentikan adalah presiden.
Terkini, Lucky Hakim sudah meminta maaf secara pribadi ke Dedi Mulyadi. Hal itu disampaikan melalui postingan sang politisi di media sosial.
Dalam permintaan maaf tersebut, Lucky Hakim menjelaskan alasannya pergi liburan di hari-hari cuti bersama Idul Fitri.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Sebut Akan Berhentikan Pegawai Pemda Yang Sakiti Perempuan
-
Viral Kasus Lucky Hakim, Ini Aturan Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Buat Pejabat
-
Menaksir Penghasilan YouTube Dedi Mulyadi, Diduga Bisa Lebih Besar dari Gaji Gubernur
-
Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri soal Penggunaan Fasilitas Negara saat Liburan ke Jepang
-
Kronologi Lucky Hakim Pelesiran ke Jepang, Ditegur Dedi Mulyadi hinggaDipanggil Kemendagri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?