Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyertakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam perkara pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir laut Desa Kohod, Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa jaksa peneliti yang bakal menjadi penuntut umum dalam perkara tersebut telah mengembalikan berkas perkara Arsin cs kepada penyidik Bareskrim.
Harli mengatakan bahwa pihaknya meminta agar polisi mengembangkan penanganan perkara pemalsuan itu ke arah tindak pidana korupsi.
"Petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran pidana khusus," ujar Harli saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/4/2025).
Saat ini, lanjut Harli, pihaknya masih menunggu pihak penyidik dari Bareskrim Polri untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.
Apabila hal itu dilakukan, maka dalam penanganan ini bakal berubah menjadi tindak pidana korupsi.
"Harus dipahami penyidik melakukan penyidikan dengna pasal dalam tindak pidana umum dan oleh JPU memberikan petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor," ucap Harli.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya.
Baca Juga: Kades Kohod Dibidik Denda Rp 48 Miliar, Pengacara: Pernyataan Menteri KKP Tak Berdasar
Sebelum menahan tersangka, kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak siang tadi hingga malam hari.
“Kami beserta unit melaksanakan gelar, gelar internal kami. Kepada 4 orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan,” katanya, di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025) malam.
Setelah ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya bakal melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Semoga berkas segera P21," katanya.
Adapun, alasan penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya agar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Objektivitas penyidik, pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak melarikan barang bukti, kemungkinan ada barang bukti lainnya," ucap Djuhandhani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh