Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada satu pimpinan DPR yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
“Untuk informasinya, 4 sudah, 1 masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustofa sudah menyampaikan LHKPN.
Namun, Tessa menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tidak menyampaikan teguran kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN. Sebab, teguran baru akan disampaikan setelah melewati batas akhir.
"Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi," ujar Tessa.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan sudah 96 persen penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaikan LHKPN menjelang batas akhir pada 11 April 2025.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari 416.723 penyelenggara negara dan wajib lapor, 16.867 di antaranya belum menyampaikan LHKPN berdasarkan data yang diperbarui pada 9 April 2025.
Baca Juga: Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
"Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
KPK berharap, penyelenggara negara dan wajib lapor bisa menyampaikan LHKPN dengan patuh, baik terkait ketepatan waktu maupun kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang disampaikan halam LHKPN.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," ujarnya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," katanya.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada 399.925 penyelenggara negara dan wajib lapor yang sudah menyampaqikan LHKPN.
Dia memerinci bahwa dari 399.925 itu, sebanyak 20.877 jumlah wajib lapor dari sisi eksekutif, 17.439 di antaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Fenomena Kriminalisasi Kebijakan, Aparat Diingatkan Jangan Komersialisasi Kasus
-
Menteri PPPA Usul Gerbong Wanita Pindah ke Tengah, AHY: Laki-laki dan Wanita Tak Boleh Jadi Korban
-
DPR Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Singgung Perlintasan Liar hingga Sistem Sinyal
-
Media Inggris Sorot Kekejaman Daycare Little Aresha Jogja: Sungguh Tak Termaafkan
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Ngaku Bisa Kondisikan Kasus Bea Cukai
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi
-
Cek Fakta: Kakak Adik dari Indonesia Disebut Gabung Jadi Tentara Israel, Benarkah?
-
Disiden Artinya Apa? Rocky Gerung Diberi Julukan Ini Oleh Prabowo
-
Israel Ancam Lebanon dengan 'Api Besar', Ketegangan dengan Hizbullah Kian Memanas