Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan adanya demo bayaran yang meminta agar Hasto diadili dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Hal ini, lanjut Ronny, menunjukkan adanya indikasi politisasi hukum dalam kasus yang dihadapi Hasto. Adapun demo bayaran yang dimaksud Ronny terjadi di depan Pengadilan Tipikor Jakarta bersamaan dengan massa pendukung Hasto.
“Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Aksi tersebut dinilai menunjukkan adanya pihak-pihak yang menggerakkan massa untuk menyerang Hasto sehingga Ronny menyebut perkara ini sarat muatan politis.
“Ini bukti nyata ada pihak tertentu yang sengaja menggerakkan massa untuk menjatuhkan Pak Hasto. Kasus ini jelas bermuatan politik." ujar Ronny.
Ronny membantah kliennya terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang juga menyeret buronan Harun Masiku sebagai tersangka. Pasalnya, kasus ini sudah disidangkan dan inkrah pada 2020 lalu dengan terdakwa Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri.
“Tuduhan terkait uang dari Harun Masiku pun sudah diperiksa di persidangan sebelumnya. Ini jelas upaya daur ulang perkara tanpa dasar hukum baru," tutur Ronny.
Lebih lanjut, dia juga membantah dakwaan bahwa Hasto melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan menghilangkan bukti.
“Handphone Kusnadi sudah disita penyidik sejak 10 Juni. Tidak ada penghilangan bukti atau penghalangan. Begitu pula dengan panggilan telepon ke Hasan pada 8 Januari 2020, sudah dibuktikan di persidangan sebelumnya bahwa itu bukan dari Pak Hasto," papar Ronny.
Baca Juga: Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan
Dia menuding pengarahan massa yang dianggap berupaya menjatuhkan Hasto ini berkaitan dengan mantan penguasa. Namun, dia tidak mengungkapkan pihak mantan penguasa yang dimaksud secara gamblang.
“Jadi perlu kita ketahui kembali kawan-kawan bahwa ini adalah kasus politik dan mas Hasto adalah tahanan politik. Hukum kita hormati, hukum harus kita jalani sesuai dengan asas penegakkan hukum yang fair yang berjalan dengan baik, tapi hukum tidak boleh ditunggangi, tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik, apalagi kepentingan-kepentingan mantan penguasa yang masih punya hasrat untuk menguasai republik ini,” tandas Ronny.
Sebut Nama Jokowi dalam Surat
Namun diketahui nama mantan Presiden Jokowi kerap dikait-kaitkan dengan terkait kasus yang kini menjerat Hasto Kristiyanto. Bahkan, nama Jokowi juga disebut-sebut oleh Hasto dalam surat yang ditulis selama mendekam di penjara. Surat yang ditulis Hasto pun sebelumnya diungkapkan oleh Politikus DPP PDIP Guntur Romli.
Dari dalam tahanan, Hasto mengungkapkan pandangannya perihal situasi negara saat ini. Dia bahkan menyebut efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini dipengaruhi oleh Presiden Ketujuh Joko Widodo.
“Menghadapi berbagai tantangan perekonomian saat ini, seluruh komponen bangsa harus bersatu dan bekerja sama guna mengatasi berbagai kesulitan akibat abuse of power pada periode sebelumnya,” kata Guntur membacakan surat Hasto, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Berita Terkait
-
Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan
-
Cuma 3 Orang Ini yang Diizinkan KPK Jenguk Hasto PDIP di Penjara, Siapa Saja?
-
Isi Surat Hasto PDIP di Penjara: Prabowo Terpaksa Efisiensi karena Jokowi Salah Urus Negara!
-
Ditulis di Penjara, Maklumat Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Waspada Upaya Ambil Alih Partai!
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Tujuh Hari Menembus Medan Ekstrem, Operasi SAR ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Ditutup
-
Akses Terisolasi Jadi Tantangan Utama Pemulihan Pascabanjir Bandang Aceh Timur