Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar tiga orang bisa mengunjungi Hasto di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ronny menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan tiga nama untuk bisa mengunjungi Hasto melalui E-Berpadu dan sudah mendapatkan izin.
“Perlu kami sampaikan yang mulia di persidangan ini, bahwa yang diberikan izin adalah yang pertama adalah Romo Kardinal Ignasius Suharyo,” kata Ronny usai mendampingi sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Dua nama lainnya merupakan kakak kandung Hasto, yaitu Anastasia Rukmi Sapto Astuti dan Edo Kristiyanto. Ketiganya diizinkan untuk mengunjungi Hasto di rutan KPK pada 14 April 2025.
“Saya tunjukkan yang mulia, biar diketahui oleh penuntut umum sehingga pada teknis kunjungan berjalan lancar,” ujar Ronny
“Izin kunjungan silakan saja, namun majelis berharap jangan terlalu mepet waktunya, ya untuk berikut-berikutnya. Silakan itu adalah hak terdakwa untuk dikunjungi oleh setiap orang,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Eksepsi Hasto Ditolak Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan putusan sela.
Baca Juga: Isi Surat Hasto PDIP di Penjara: Prabowo Terpaksa Efisiensi karena Jokowi Salah Urus Negara!
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Dengan begitu, persidangan dua perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan putusan tersebut di atas,” ujar Hakim Rios.
Kasus Hasto di KPK
KPK sebelumnya resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang kekinian masih buron.
KPK juga telah resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
Isi Surat Hasto PDIP di Penjara: Prabowo Terpaksa Efisiensi karena Jokowi Salah Urus Negara!
-
Ditulis di Penjara, Maklumat Hasto Kristiyanto ke Kader PDIP: Waspada Upaya Ambil Alih Partai!
-
Amsyong! Begini Nasib Hasto PDIP usai Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Tulis Surat di Rutan KPK, Hasto PDIP Ungkap Alasan Rela Puasa 36 Jam hingga Bobotnya Kurus
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari
-
Minibus Oleng hingga Hantam Tiga Motor dan Gerobak di Karawang, Satu Pengendara Tewas
-
Genangan 50 Cm di KM 50 Tol TangerangMerak, PJR Alihkan Kendaraan Kecil ke Lajur 3
-
Tujuh Hari Menembus Medan Ekstrem, Operasi SAR ATR 42-500 di Bulusaraung Resmi Ditutup
-
Akses Terisolasi Jadi Tantangan Utama Pemulihan Pascabanjir Bandang Aceh Timur