Suara.com - Pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kembali tuai sorotan publik pasca terungkapnya kasus pemerkosaan oleh dokter residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) kepada keluarga pasien.
Kasus itu tuai sorotan terhadap persoalan struktural dalam sistem rumah sakit pendidikan di Indonesia.
Pengamat Manajemen Kesehatan dr Puspita Wijayanti menyebutkan, kasus tersebut bukan hanya soal kelonggaran pengelolaan obat, tetapi juga menyingkap persoalan lama yang belum kunjung dibenahi dalam rumah sakit pendidikan di Indonesia.
Yakni, persoalan ambiguitas status peserta PPDS, antara posisi sebagai peserta didik dan fungsinya sebagai tenaga pelayanan.
Puspita menjelaskan bahwa secara hukum, dokter residen berstatus sebagai peserta pendidikan klinik lanjutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Permenkes No. 51 Tahun 2018 tentang Rumah Sakit Pendidikan.
"Mereka masuk ke rumah sakit bukan sebagai pegawai tetap, melainkan untuk menjalani rotasi pembelajaran praktik profesional. Namun dalam praktiknya, peserta PPDS bekerja layaknya tenaga medis penuh," kritik Puspita dalam keterangannya kepada Suara.com, dikutip Jumat (11/4/2025).
Puspita mengungkapkan bahwa kebanyakan peserta PPDS tidak memiliki status hukum sebagai pegawai, tetapi menjalankan fungsi pelayanan kritis.
Mereka juga tidak memiliki akses terhadap perlindungan kerja, tetapi dituntut berfungsi layaknya dokter definitif.
Menurutnya, posisi peserta didik harus terintegrasi dalam sistem SDM sebagai tenaga terbimbing, bukan dibiarkan sebagai entitas asing dalam struktur pelayanan.
Baca Juga: Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!
Sehingga, selama dokter residen melayani pasien, maka setiap tindakan harus berada dalam kerangka supervisi formal, dengan struktur pelaporan, batasan klinis, dan sistem logbook yang diawasi.
"Tanpa itu, bukan hanya peserta yang rentan, tapi juga pasien, rumah sakit, dan integritas pelayanan publik," ujarnya.
Standar Akreditasi
Standar Akreditasi Rumah Sakit (KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024) pun mewajibkan bahwa setiap tenaga yang berpartisipasi dalam pelayanan rumah sakit, termasuk peserta didik, harus memiliki kejelasan peran, kualifikasi, dan supervisi.
"Ketika sistem membiarkan mereka 'bekerja' tanpa skema otorisasi resmi, maka manajemen rumah sakit tidak hanya lalai, tapi juga membuka potensi pelanggaran etik, medis, dan hukum," kata Puspita.
Menurutnya, status ganda para dokter PPDS tidak boleh dianggap sebagai 'kewajaran' dalam dunia pendidikan klinis. Karena dalam dunia klinik, semua tindakan berkonsekuensi, dan semua akses memiliki risiko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta