Suara.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mendelegasikan kewenangan penandatanganan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Hal itu disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan sela Hasto, sekaligus menanggapi dalil soal sprindik KPK yang dipersoalkan Hasto
Hakim Sigit menegaskan pimpinan KPK bisa mendelegasikan kewenangan administratif termasuk pengeluaran Sprindik hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pejabat di bawahnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK dapat mendelegasikan kewenangan administratif tertentu kepada pejabat di bawahnya termasuk penandatanganan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP, sepanjang tidak terkait dengan kewenangan yang bersifat substantif yang memerlukan persetujuan kolektif," kata Hakim Sigit di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hakim menyatakan keberatan pihak Hasto soal penandatanganan Sprindik dan SPDP oleh Ketua KPK serta Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi bukan obyek yang bisa dijadikan alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Untuk itu, Hakim menilai keberatan Hasto itu harus dikesampingkan.
"Menimbang bahwa selain itu terhadap keberatan atas penandatanganan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP oleh ketua KPK dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bukanlah merupakan obyek yang dapat dijadikan alasan pembatalan dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana," ujar Hakim Sigit.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka keberatan terdakwa mengenai Surat Perintah Penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah dikesampingkan," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan putusan sela.
Baca Juga: Cuma 3 Orang Ini yang Diizinkan KPK Jenguk Hasto PDIP di Penjara, Siapa Saja?
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Dengan begitu, persidangan dua perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan putusan tersebut di atas,” ujar Hakim Rios.
Sekadar informasi, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
- 
            
              Pengacara Sebut Kasus Hasto PDIP Bikin Investor Kabur dari Indonesia, Mengapa?
 - 
            
              Ungkap Demo Bayaran Desak Hasto Segera Divonis, Pengacara Sebut Pesanan Mantan Penguasa: Jokowi?
 - 
            
              Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
 - 
            
              Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM