Suara.com - Seorang Wanita di Australia baru-baru ini menjadi sorotan karena tanpa sadar melahirkan bayi orang asing.
Hal itu terjadi lantaran kesalahan petugas medis di sebuah klinik yang membuat wanita tersebut menerima embrio dari pasien lain.
Kesalahan fatal ini ditemukan pada bulan Februari 2025 lalu di klinik di Kota Brisbane.
Dalam sebuah pernyataan, klinik Monash IVF itu menyebut bahwa kesalahan terjadi karena orang tua kandung memiliki terlalu banyak embrio yang disimpan.
Kemudian, petugas menemukan embrio dari pasien lain secara tidak sengaja dicairkan dan dipindahkan ke ibu kandung.
Media berita Australia melaporkan bayi itu lahir pada tahun 2024, tetapi program IVF atau bayi tabung Monash tidak mengonfirmasi berapa usia anak itu.
Perusahaan yang menjadi salah satu penyedia IVF terbesar di Australia itu mengatakan, penyelidikan awal tidak menemukan kesalahan yang sama di pasien lainnya.
Pernyataan tersebut juga tidak menyebutkan nama pasien yang terlibat atau membocorkan rincian tentang hak asuh anak.
"Kami semua di Monash IVF sangat terpukul dan kami meminta maaf kepada semua pihak yang terlibat," kata CEO Monash IVF, Michael Knaap, dikutip dari NY Post, Sabtu (12/04/2024).
Baca Juga: UPDATE Nasib Rafael Struick: Tersisih di Timnas Indonesia, Kini Dicoret Brisbane Roar
"Kami akan terus mendukung para pasien selama masa yang sangat menyedihkan ini. Kesalahan manusia" itu terjadi "meskipun protokol keselamatan laboratorium yang ketat telah diterapkan," tambahnya.
Perusahaan mengatakan telah melaporkan kejadian itu kepada regulator terkait di negara bagian Queensland.
Seperti diketahui, Monash IVF dibuka pada tahun 1971 dan tekag melayani pasien di puluhan lokasi di seluruh Australia.
Tahun lalu, firma tersebut menyelesaikan gugatan class action dari lebih dari 700 pasien, tanpa mengakui adanya tanggung jawab, setelah klaim bahwa kliniknya menghancurkan embrio yang berpotensi hidup.
Klinik tersebut membayar penyelesaian sebesar $35 juta atau Rp500 jutaan.
Di Australia sendiri, setiap negara bagian membuat undang-undang dan aturannya sendiri tentang penggunaan IVF, yang menurut para pendukungnya menempatkan pasien pada risiko kesalahan atau kegagalan pengawasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam