Suara.com - Aksi nekat seorang konten kreator asal Rusia yang dikenal dengan nama akun "Vagabond" menaiki Kereta Api Batubara Rangkaian Panjang (KA Babaranjang) di Lampung langsung mencuri perhatian publik, baik di dunia maya maupun di kalangan masyarakat umum.
Vagabond, yang dikenal sering melakukan perjalanan ekstrem dan tidak biasa, kali ini beraksi dengan cara yang sangat berisiko: menaiki kereta yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara.
Kereta ini bukanlah sarana transportasi penumpang dan seharusnya hanya digunakan untuk angkutan barang.
Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik yang diunggahnya ke YouTube, Vagabond mendokumentasikan perjalanan ekstremnya, yang dimulai dari Jakarta hingga tiba di Sumatera.
Setibanya di Lampung, pria asal Rusia tersebut tanpa rasa takut atau khawatir menumpang KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
Tindakan ini jelas melanggar berbagai aturan keselamatan yang telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan membuka potensi bahaya besar, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi operasional kereta api secara keseluruhan.
Aksi ini segera menjadi viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet yang mengkhawatirkan keselamatan sang konten kreator, serta menambah sorotan terhadap perlunya kesadaran dan edukasi tentang keselamatan transportasi umum yang sering terabaikan oleh sebagian pihak.
Berikut 5 fakta mengenai kejadian ini:
1. Aksi Berbahaya yang Melanggar Regulasi
Baca Juga: Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik yang diunggah Vagabond ke YouTube, pria asal Rusia ini mendokumentasikan perjalanannya dari Jakarta hingga akhirnya tiba di Sumatera.
Setibanya di Lampung, ia memutuskan untuk menaiki KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
KA Babaranjang, yang hanya diperuntukkan untuk mengangkut batu bara, jelas bukan sarana transportasi bagi penumpang dan aksi ini jelas melanggar aturan keselamatan yang telah ditetapkan.
2. Pelanggaran Hukum yang Bisa Berakibat Pidana
Vagabond tidak hanya melanggar peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 183 ayat 1, yang dengan tegas melarang seseorang berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan untuk penumpang, termasuk atap, lokomotif, dan kabin masinis.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp15 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Utus Wakil Perdana Menteri, Rusia Minta Prabowo Hadiri 2 Acara Penting Ini
-
Siang Ini, Prabowo Terima Kunjungan Wakil Pertama PM Federasi Rusia Denis Manturov
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Reporter TV Pro-Putin Tewas Diledakkan Ranjau di Perbatasan Rusia-Ukraina
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
Penyebar Meme Bikin Underbow Golkar Ngamuk, Bahlil Lahadalia Justru Santai: Sudahlah Saya Maafkan
-
Polri Ungkap 38 Ribu Kasus, Tren Baru Narkoba Sasar Anak Muda Dinilai Lebih Mematikan!
-
Menko Cak Imin Minta Siswa SMK Disiapkan Kerja di Luar Negeri: Peluangnya Bagus
-
'Harus Adil' Permintaan Khusus Golkar Jelang Sidang MKD yang Putuskan Nasib Adies Kadir
-
Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Ambeien Tahap Kedua, Bakal Dibantarkan Lagi?
-
Gagal Dievakuasi, Mobil SUV Hitam Malah Tercebur di Aliran Sungai Daan Mogot Kebon Jeruk
-
MenHAM Pigai Desak Polisi Usut Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah: Ada Kaitan Bullying?
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program KDMP/KKMP, Transaksi BNI Agen46 Tumbuh 37,2%
-
Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing
-
Mikroplastik di Air Hujan Bisa Picu Stroke? Ini Penjelasan Lengkap BRIN dan Dinkes