Suara.com - Aksi nekat seorang konten kreator asal Rusia yang dikenal dengan nama akun "Vagabond" menaiki Kereta Api Batubara Rangkaian Panjang (KA Babaranjang) di Lampung langsung mencuri perhatian publik, baik di dunia maya maupun di kalangan masyarakat umum.
Vagabond, yang dikenal sering melakukan perjalanan ekstrem dan tidak biasa, kali ini beraksi dengan cara yang sangat berisiko: menaiki kereta yang biasa digunakan untuk mengangkut batu bara.
Kereta ini bukanlah sarana transportasi penumpang dan seharusnya hanya digunakan untuk angkutan barang.
Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik yang diunggahnya ke YouTube, Vagabond mendokumentasikan perjalanan ekstremnya, yang dimulai dari Jakarta hingga tiba di Sumatera.
Setibanya di Lampung, pria asal Rusia tersebut tanpa rasa takut atau khawatir menumpang KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
Tindakan ini jelas melanggar berbagai aturan keselamatan yang telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan membuka potensi bahaya besar, tidak hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi operasional kereta api secara keseluruhan.
Aksi ini segera menjadi viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari warganet yang mengkhawatirkan keselamatan sang konten kreator, serta menambah sorotan terhadap perlunya kesadaran dan edukasi tentang keselamatan transportasi umum yang sering terabaikan oleh sebagian pihak.
Berikut 5 fakta mengenai kejadian ini:
1. Aksi Berbahaya yang Melanggar Regulasi
Baca Juga: Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Dalam video berdurasi 31 menit 3 detik yang diunggah Vagabond ke YouTube, pria asal Rusia ini mendokumentasikan perjalanannya dari Jakarta hingga akhirnya tiba di Sumatera.
Setibanya di Lampung, ia memutuskan untuk menaiki KA Babaranjang dari Stasiun Tarahan, Bandar Lampung, menuju Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
KA Babaranjang, yang hanya diperuntukkan untuk mengangkut batu bara, jelas bukan sarana transportasi bagi penumpang dan aksi ini jelas melanggar aturan keselamatan yang telah ditetapkan.
2. Pelanggaran Hukum yang Bisa Berakibat Pidana
Vagabond tidak hanya melanggar peraturan internal PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 183 ayat 1, yang dengan tegas melarang seseorang berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan untuk penumpang, termasuk atap, lokomotif, dan kabin masinis.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp15 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Utus Wakil Perdana Menteri, Rusia Minta Prabowo Hadiri 2 Acara Penting Ini
-
Siang Ini, Prabowo Terima Kunjungan Wakil Pertama PM Federasi Rusia Denis Manturov
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Reporter TV Pro-Putin Tewas Diledakkan Ranjau di Perbatasan Rusia-Ukraina
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh