- Gubernur DKI Jakarta mengklarifikasi WFH/PJJ hingga 28 Januari 2026 bersifat situasional tergantung curah hujan tinggi.
- Kebijakan fleksibel ini diterapkan sejak 22 Januari sebagai antisipasi cepat terhadap potensi peringatan cuaca ekstrem di Jakarta.
- Sektor vital seperti kesehatan dan energi dikecualikan dari imbauan WFH, namun pendidikan menerapkan PJJ penuh.
Suara.com - Para pekerja dan orang tua murid di Ibu Kota diimbau untuk tidak salah kaprah terkait kebijakan bekerja dari rumah (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlaku hingga akhir bulan ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan klarifikasi tegas bahwa imbauan tersebut bersifat situasional dan hanya berlaku saat terjadi curah hujan tinggi.
Artinya, jika kondisi cuaca cerah dan kondusif, maka seluruh aktivitas perkantoran dan sekolah akan berjalan normal seperti biasa.
Kebijakan ini bukanlah aturan WFH dan PJJ yang berlaku penuh selama periode yang ditetapkan, melainkan sebuah langkah antisipasi yang fleksibel mengikuti dinamika cuaca.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
"Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal (kembali)," kata Pramono Anung di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (26/1/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang telah mengeluarkan imbauan kepada perusahaan dan satuan pendidikan untuk menerapkan sistem fleksibel sejak 22 Januari 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap peringatan cuaca ekstrem yang berpotensi melanda Jakarta, demi menjaga keselamatan dan kesehatan warga.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha, ditekankan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel harus tetap memastikan hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Banjir Jakarta: Ancaman Kesehatan Publik yang Tersembunyi di Balik Genangan
Produktivitas dan kelangsungan operasional bisnis juga menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi perhatian utama, khususnya bagi para pekerja yang memiliki mobilitas tinggi dan harus beraktivitas di luar ruangan di tengah potensi cuaca buruk.
Meski demikian, imbauan WFH ini tidak berlaku bagi semua sektor. Terdapat pengecualian bagi perusahaan atau tempat kerja yang layanannya krusial bagi publik dan beroperasi selama 24 jam.
Sektor-sektor vital seperti layanan kesehatan, transportasi umum, logistik penting, serta energi dan utilitas dasar diminta untuk tetap beroperasi dengan penyesuaian di lapangan.
Di sektor pendidikan, pertimbangan serupa menjadi landasan utama. Keselamatan dan kesehatan para peserta didik menjadi prioritas tertinggi di tengah ancaman cuaca ekstrem.
Oleh karena itu, Pemprov DKI memberlakukan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan melalui surat edaran yang berlaku pada 22 hingga 28 Januari 2026.
Berita Terkait
-
Banjir Jakarta: Ancaman Kesehatan Publik yang Tersembunyi di Balik Genangan
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Kiriman Air dari Tangerang Bikin Banjir di Jakbar Terparah, Pramono Tambah Pompa dan OMC
-
Update Banjir Jakarta: 90 RT dan 9 Ruas Jalan Masih Tergenang hingga Sabtu Pagi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!