Pilihan tema ini tidak hanya mencerminkan ketajaman intelektualnya, tetapi juga menggambarkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Di tengah citranya sebagai pengacara papan atas yang kerap menangani kasus-kasus besar dan kontroversial, Hotma tetap menunjukkan sisi idealismenya lewat kontribusi akademis yang sangat strategis dalam ranah hukum publik.
Melalui disertasinya yang menggugah pemikiran, Hotma Sitompul menawarkan pendekatan segar dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Ia mengusulkan agar terdakwa korupsi yang dijatuhi pidana pokok selama 4 tahun serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp100 miliar, dikenai pula pidana penjara pengganti selama 10 tahun jika PUP tidak dibayar.
Namun, dalam konsepnya, pidana penjara tersebut dapat dikurangi 1 tahun setiap kali terpidana membayar Rp10 miliar, sehingga memberi insentif kuat bagi pelaku untuk mengembalikan kerugian negara secara bertahap.
Gagasan ini memantik diskusi kritis dalam ruang sidang akademik.
Salah satu penguji, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., mempertanyakan apakah pendekatan semacam ini tidak justru mengaburkan tujuan pemasyarakatan, karena seolah-olah nilai hukuman dapat ditukar dengan uang.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik, tidak semua terdakwa korupsi menikmati hasil kejahatan secara langsung.
Namun, Hotma dengan tegas membela gagasannya.
Baca Juga: Kronologi Singkat Meninggalnya Hotma Sitompul, Cuci Darah Dua Kali Seminggu
Menurutnya, fokus utama dalam kasus korupsi seharusnya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga mengutamakan pengembalian kerugian negara.
“Yang menjadi masalah sekarang adalah menghukum orang itu atau mengembalikan kerugian negara? Kita harus mementingkan pada pengembalian,” tegasnya.
Argumen ini mencerminkan sudut pandang berani, yang berusaha menyeimbangkan antara aspek penghukuman dan pemulihan ekonomi negara, yakni sebuah ide yang layak diperhitungkan dalam reformasi hukum pidana korupsi Indonesia.
Dalam kesimpulan disertasinya, Hotma Sitompul menegaskan bahwa sebenarnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menyediakan sejumlah pasal yang dapat dimaksimalkan oleh para penegak hukum untuk mengoptimalkan proses pengembalian kerugian negara.
Ia menyoroti secara khusus potensi yang terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (3), serta Pasal 38B ayat (2) dan (5).
Bagi Hotma, ketentuan-ketentuan ini bukan sekadar norma hukum yang kaku, tetapi bisa dijadikan alat strategis dalam menekan para pelaku korupsi agar tidak hanya dihukum, tetapi juga bertanggung jawab mengembalikan uang negara yang telah mereka jarah.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Singkat Meninggalnya Hotma Sitompul, Cuci Darah Dua Kali Seminggu
-
Jumlah Anak Hotma Sitompul, dari Istri Kedua hingga Sosok yang Tidak Diakui Puluhan Tahun
-
Deretan Kasus Besar yang Ditangani Hotma Sitompul
-
Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
-
Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Akun Instagram Bams Samson Dibanjiri Ucapan Duka Cita
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam
-
OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV