Pilihan tema ini tidak hanya mencerminkan ketajaman intelektualnya, tetapi juga menggambarkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Di tengah citranya sebagai pengacara papan atas yang kerap menangani kasus-kasus besar dan kontroversial, Hotma tetap menunjukkan sisi idealismenya lewat kontribusi akademis yang sangat strategis dalam ranah hukum publik.
Melalui disertasinya yang menggugah pemikiran, Hotma Sitompul menawarkan pendekatan segar dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Ia mengusulkan agar terdakwa korupsi yang dijatuhi pidana pokok selama 4 tahun serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp100 miliar, dikenai pula pidana penjara pengganti selama 10 tahun jika PUP tidak dibayar.
Namun, dalam konsepnya, pidana penjara tersebut dapat dikurangi 1 tahun setiap kali terpidana membayar Rp10 miliar, sehingga memberi insentif kuat bagi pelaku untuk mengembalikan kerugian negara secara bertahap.
Gagasan ini memantik diskusi kritis dalam ruang sidang akademik.
Salah satu penguji, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., mempertanyakan apakah pendekatan semacam ini tidak justru mengaburkan tujuan pemasyarakatan, karena seolah-olah nilai hukuman dapat ditukar dengan uang.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik, tidak semua terdakwa korupsi menikmati hasil kejahatan secara langsung.
Namun, Hotma dengan tegas membela gagasannya.
Baca Juga: Kronologi Singkat Meninggalnya Hotma Sitompul, Cuci Darah Dua Kali Seminggu
Menurutnya, fokus utama dalam kasus korupsi seharusnya bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga mengutamakan pengembalian kerugian negara.
“Yang menjadi masalah sekarang adalah menghukum orang itu atau mengembalikan kerugian negara? Kita harus mementingkan pada pengembalian,” tegasnya.
Argumen ini mencerminkan sudut pandang berani, yang berusaha menyeimbangkan antara aspek penghukuman dan pemulihan ekonomi negara, yakni sebuah ide yang layak diperhitungkan dalam reformasi hukum pidana korupsi Indonesia.
Dalam kesimpulan disertasinya, Hotma Sitompul menegaskan bahwa sebenarnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah menyediakan sejumlah pasal yang dapat dimaksimalkan oleh para penegak hukum untuk mengoptimalkan proses pengembalian kerugian negara.
Ia menyoroti secara khusus potensi yang terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (3), serta Pasal 38B ayat (2) dan (5).
Bagi Hotma, ketentuan-ketentuan ini bukan sekadar norma hukum yang kaku, tetapi bisa dijadikan alat strategis dalam menekan para pelaku korupsi agar tidak hanya dihukum, tetapi juga bertanggung jawab mengembalikan uang negara yang telah mereka jarah.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Singkat Meninggalnya Hotma Sitompul, Cuci Darah Dua Kali Seminggu
-
Jumlah Anak Hotma Sitompul, dari Istri Kedua hingga Sosok yang Tidak Diakui Puluhan Tahun
-
Deretan Kasus Besar yang Ditangani Hotma Sitompul
-
Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
-
Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Akun Instagram Bams Samson Dibanjiri Ucapan Duka Cita
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Peluang Bonus Demografi, Wamen P2MI Sebut Gejolak Global Belum Surutkan Permintaan PMI
-
Menteri Trenggono Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR
-
Update Terbaru Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan TNI-Polri Tahun 2026
-
Update Banjir Jakarta Minggu Pagi: 19 RT Masih Terendam, Ratusan Warga Bertahan di Pengungsian
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026