Suara.com - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial DS, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, modus tersangka dalam melakukan penipuan yakni dengan cara menjual tanah yang seolah-olah miliknya. Padahal diketahui tanah tersebut tanah milik PT Arya Lingga Manik.
Adapun korban dalam kasus ini yakni seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, Dedi Haryadi.
Dian mengatakan, kejadian ini terungkap dari laporan korban, yang teregister dengan laporan nomor LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023 silam.
Peristiwa penipuan sendiri terjadi pada sekitar bulan Juni 2020. Saat itu Dedi, mengerahkan uang senilai Rp382 juta, kepada DS.
Penyerahan tersebut melalui orang kepercayaan Dedi, Sarja Kusuma Atmaja. Penyerahan uang dilakukan untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 meter persegi yang terletak di Desa Nagara, Serang, Banten.
Usai melakukan pembayaran, Dedi justru mendapatkan somasi saat melakukan penguasaan lahan, oleh PT Arya Lingga Manik. Ternyata, lahan yang dibayarkan oleh Dedi merupakan milik PT Arya Lingga Manik.
“Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan, di mana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik tersangka DS,” kata Dian, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Dengan adanya hal tersebut Dedi merasa menjadi korban penipuan, dan melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. Kerugian yang dialami oleh Dedi sebesar Rp382 juta.
Baca Juga: Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Sebelum melaporkan kejadian ini, kata Dian, Dedi sempat melalukan somasi terhadap DS. DS pun berdalih bakal mengembalikan uang ratusan juta tersebut.
Namun hingga akhirnya, uang tersebut tidak dapat dikembalikan. Hingga akhirnya pihak kepolisian meringkus DS.
“Tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yakni kwitansi pembayaran sebanyak 2 lembar. Pada lembar pertama, tertera nilai transfer senilai Rp100 juta. Lembar kwitansi lainnya senilai Rp282,5 juta.
Tersangka terancam bakal dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Ditangkap Kasus Penipuan
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
-
Waspada Penipuan Pasca Libur Panjang Lebaran, Ini Tips Agar Nasabah BRI Aman Bertransaksi
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam