Suara.com - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial DS, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, modus tersangka dalam melakukan penipuan yakni dengan cara menjual tanah yang seolah-olah miliknya. Padahal diketahui tanah tersebut tanah milik PT Arya Lingga Manik.
Adapun korban dalam kasus ini yakni seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, Dedi Haryadi.
Dian mengatakan, kejadian ini terungkap dari laporan korban, yang teregister dengan laporan nomor LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023 silam.
Peristiwa penipuan sendiri terjadi pada sekitar bulan Juni 2020. Saat itu Dedi, mengerahkan uang senilai Rp382 juta, kepada DS.
Penyerahan tersebut melalui orang kepercayaan Dedi, Sarja Kusuma Atmaja. Penyerahan uang dilakukan untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 meter persegi yang terletak di Desa Nagara, Serang, Banten.
Usai melakukan pembayaran, Dedi justru mendapatkan somasi saat melakukan penguasaan lahan, oleh PT Arya Lingga Manik. Ternyata, lahan yang dibayarkan oleh Dedi merupakan milik PT Arya Lingga Manik.
“Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan, di mana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik tersangka DS,” kata Dian, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Dengan adanya hal tersebut Dedi merasa menjadi korban penipuan, dan melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. Kerugian yang dialami oleh Dedi sebesar Rp382 juta.
Baca Juga: Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Sebelum melaporkan kejadian ini, kata Dian, Dedi sempat melalukan somasi terhadap DS. DS pun berdalih bakal mengembalikan uang ratusan juta tersebut.
Namun hingga akhirnya, uang tersebut tidak dapat dikembalikan. Hingga akhirnya pihak kepolisian meringkus DS.
“Tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yakni kwitansi pembayaran sebanyak 2 lembar. Pada lembar pertama, tertera nilai transfer senilai Rp100 juta. Lembar kwitansi lainnya senilai Rp282,5 juta.
Tersangka terancam bakal dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Ditangkap Kasus Penipuan
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
-
Waspada Penipuan Pasca Libur Panjang Lebaran, Ini Tips Agar Nasabah BRI Aman Bertransaksi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak