Suara.com - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial DS, dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan berinisial.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, modus tersangka dalam melakukan penipuan yakni dengan cara menjual tanah yang seolah-olah miliknya. Padahal diketahui tanah tersebut tanah milik PT Arya Lingga Manik.
Adapun korban dalam kasus ini yakni seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, Dedi Haryadi.
Dian mengatakan, kejadian ini terungkap dari laporan korban, yang teregister dengan laporan nomor LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 25 Juli 2023 silam.
Peristiwa penipuan sendiri terjadi pada sekitar bulan Juni 2020. Saat itu Dedi, mengerahkan uang senilai Rp382 juta, kepada DS.
Penyerahan tersebut melalui orang kepercayaan Dedi, Sarja Kusuma Atmaja. Penyerahan uang dilakukan untuk pembelian sebidang tanah dengan luas 2.551 meter persegi yang terletak di Desa Nagara, Serang, Banten.
Usai melakukan pembayaran, Dedi justru mendapatkan somasi saat melakukan penguasaan lahan, oleh PT Arya Lingga Manik. Ternyata, lahan yang dibayarkan oleh Dedi merupakan milik PT Arya Lingga Manik.
“Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan, di mana hal tersebut menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik tersangka DS,” kata Dian, saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Dengan adanya hal tersebut Dedi merasa menjadi korban penipuan, dan melaporkan kejadian ini ke pihak polisi. Kerugian yang dialami oleh Dedi sebesar Rp382 juta.
Baca Juga: Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Sebelum melaporkan kejadian ini, kata Dian, Dedi sempat melalukan somasi terhadap DS. DS pun berdalih bakal mengembalikan uang ratusan juta tersebut.
Namun hingga akhirnya, uang tersebut tidak dapat dikembalikan. Hingga akhirnya pihak kepolisian meringkus DS.
“Tersangka berjanji akan mengganti dengan bidang tanah yang lainnya namun hal tersebut tidak terealisasi,” ungkap Dian.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yakni kwitansi pembayaran sebanyak 2 lembar. Pada lembar pertama, tertera nilai transfer senilai Rp100 juta. Lembar kwitansi lainnya senilai Rp282,5 juta.
Tersangka terancam bakal dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Anggota DPRD Banten Fraksi Golkar Ditangkap Kasus Penipuan
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Marak Penipuan Pakai AI, Komdigi Minta Publik Waspada: Editan Nyaris Sempurna, Banyak yang Terkecoh!
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Awas! Penipu Manfaatkan Kepopuleran DANA Kaget untuk Kuras Rekening
-
Waspada Penipuan Pasca Libur Panjang Lebaran, Ini Tips Agar Nasabah BRI Aman Bertransaksi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo
-
Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia
-
Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan
-
Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya
-
DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
-
Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T
-
Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda
-
Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya
-
Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi