Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memanggil pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial S yang diduga menghamili seorang mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata atau KKN. S dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan kami panggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat (18/4/2025).
Dilansir dari Antara, Pujawati menyatakan bahwa pemanggilan S yang bertugas pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram tersebut dalam tahap penyidikan.
Penetapan S sebagai tersangka sudah melalui prosedur hukum yang tepat, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, dan korban.
"Sudah banyak saksi. Yang jelas sudah lebih dari dua saksi yang kami periksa dan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka," ujarnya.
Perihal modus S yang terindikasi melakukan pelecehan seksual hingga membuat korban hamil, Pujawati memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara detail ke publik.
Dia hanya menyampaikan bahwa tersangka S telah menyalahgunakan status kepegawaiannya hingga dapat berbuat asusila terhadap korban.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram Joko Jumadi mengapresiasi langkah penanganan Polda NTB yang terus menunjukkan perkembangan.
Dia mengatakan bahwa Unram sebagai pelapor dalam kasus ini merupakan bagian dari bentuk komitmen kampus bersih dari kekerasan seksual.
"Jadi, pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," ucap Joko.
Baca Juga: Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto
Tim PPKS Unram dalam penanganan kasus ini juga memberikan pendampingan terhadap korban yang kini diketahui telah melahirkan anak.
Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta perguruan tinggi untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pasalnya, tindakan kekerasan seksual masih kerap terjadi di kampus.
Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada tahun 2020, sebanyak 77 persen dosen mengaku tindak kekerasan seksual pernah terjadi di kampus, namun 63 persen kasus tidak dilaporkan.
Menyikapi fenomena tersebut, Arifah menegaskan kalau perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi para mahasiswa dan seluruh civitas akademika. Menurutnya, kekerasan seksual masih terjadi di lingkungan kampus akibat adanya faktor relasi kuasa.
"Kita semua prihatin karena data dari beberapa survei dan penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih kerap terjadi di kampus, salah satunya akibat relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban," kata Arifah saat sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya