Suara.com - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial ES (33) yang melakukan pelecehan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun di kawasan pertokoan di Cirebon Super Block (CSB) Mall pada Kamis (17/4) malam.
Dilansir dari Antara, Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban yang berinisial FL sedang berjalan di area pertokoan, kemudian didekati oleh pelaku yang melakukan tindakan tersebut.
“Korban saat itu sedang berjalan, kemudian didekati oleh pelaku, lalu pelaku menyentuh bagian sensitif dari korban,” kata Eko di Cirebon, Jumat (18/4/2025).
Usai kejadian, kata dia, petugas keamanan pusat perbelanjaan itu bersama masyarakat yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku.
Ia menyebutkan saat diamankan pelaku mengalami luka ringan, karena sempat menjadi sasaran amukan warga setelah kejadian tersebut.
“Saat petugas kami tiba, pelaku sudah dalam keadaan dipukuli,” ujaranya.
Eko mengatakan pelaku kini sudah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan, serta dipastikan kondisi fisik pelaku saat ini dalam keadaan sehat.
“Saat ini pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan. Semalam kami juga mengecek kondisi kesehatannya dan sampai sejauh ini pelaku dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Menurut dia, pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini pihak penyidik masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. Pemeriksaan juga terus dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Baca Juga: Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka
“Perbuatannya memang sudah dilakukan dan sudah diakui oleh pelaku. Kami juga sudah meminta keterangan dari saksi korban, sekuriti, dan saksi lain di TKP. Motifnya masih kami dalami,” tuturnya.
Ia menyampaikan karena korban masih berusia 17 tahun, maka penyidik menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku pada kasus ini.
“Karena korban masih di bawah umur, kami menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku berkisar antara lima sampai 15 tahun penjara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada satu korban, namun tidak menutup kemungkinan adanya laporan tambahan.
Polres Cirebon Kota pun sudah membuka jalur pelaporan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban lain dari tindakan pelaku.
“Mungkin ada korban lain yang pernah mengalami kejadian serupa dengan pelaku ini. Silakan melaporkan ke Polres Cirebon Kota. Bisa lewat 110 atau datang langsung ke kantor,” ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka