Di sisi lain, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tidak menjual sepeda motor miliknya yang disita penyidik KPK.
Tessa mengingatkan hal itu dikarenakan motor yang disita tersebut tengah dipinjampakaikan penyidik KPK kepada Ridwan Kamil.
“Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Ia menjelaskan bahwa persyaratan tersebut perlu dipatuhi agar aset yang disita dapat bernilai tetap atau tidak berubah.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa bila syarat tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa penggantian sesuai dengan nilai kendaraan pada saat disita.
“Dalam hal ini, kaitannya adalah Pasal 21 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Pasal 21 UU tersebut berkaitan dengan ketentuan perintangan penyidikan.
KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB pada periode 2021-2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Baca Juga: Jangan Macam-macam! KPK Ancam Sanksi Ridwan Kamil jika Jual Motor Royal Enfield Sitaan yang Dipinjam
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Berita Terkait
-
Dihantam Isu Selingkuh, Kondisi Terkini Rumah Tangga Ridwan Kamil dan Istri Dibocorkan Orang Ini
-
Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 14 Tahun Penjara
-
Bantu Ridwan Kamil, Hotman Paris Dalang Munculnya Pria Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
-
Ayu Aulia Bongkar Chat Revelino Tuwasey ke Lisa Mariana Soal Anak, Ridwan Kamil Diuntungkan
-
Ridwan Kamil Bantah Semua Omongan Lisa Mariana, Termasuk Nginap di Hotel dan Minta Gugurkan Janin
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter
-
Pakar Ungkap Alasan Iran Tak Terkalahkan: AS Ingin 'Total Surrender', Iran Balas dengan 'Total War'!
-
Demi Hemat Anggaran, Nyala Lampu dan AC di Gedung DPR Dibatasi hingga Jam 8 Malam
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Donald Trump Blokade Minyak Kuba, Raul Castro Turun Gunung