Suara.com - Terseretnya empat hakim dalam kasus suap putusan lepas atau onslag kepada tiga korporasi terdakwa korupsi bahan baku minyak goreng, bukan hanya mencoreng wajah pengadilan.
Kasus ini juga sekaligus menambah daftar panjangan keterlibatan advokat dalam perkara suap demi meloloskan kliennya dari jeratan hukum.
Pasalnya dalam perkara suap itu, dua pengacara ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Keduanya adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. Mereka kuasa hukum dari tiga korporasi yang menjadi terdakwa, dan berperan memberikan suap kepada keempat hakim.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mendorong agar asosiasi advokat membuat aturan berupa sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi. Hal ini bertujuan agar kasus-kasus seperti ini tak terus berulang.
Sanksi tegas itu, jelas Aan, berupa kesepakatan dari seluruh asosiasi advokat yang menolak keanggotaan pengacara yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi atau tindak pidana lainnya.
"Asosiasi advokat itu bisa menegakkan kode etik advokat, sehingga kalau ada pelanggaran di advokat, tidak memungkinkan dia untuk bisa berpraktek terus," kata Aan kepada Suara.com, dikiutip pada Sabtu (19/4/2025).
Dia menjelaskan, selama ini tidak ada satu kesatuan sanksi antara asosiasi advokat yang satu dengan lainnya terhadap pengacara yang terlibat perkara tindak pidana.
"Asosiasinya itu masih memungkinkan dipecat di satu asosiasi kemudian dia bergabung di asosiasi yang lain," kata Aan.
"Nah, ini seharusnya ada saringan. Misalnya begini, advokat yang sudah melakukan pelanggaran, baik dari asosiasi advokat manapun, itu nanti tidak bisa disumpah oleh pengadilan karena telah diberhentikan dari asosiasi itu," sambungnya.
Baca Juga: Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat
Aturan ini kata dia, juga harus didukung oleh negara, dengan mengeluarkan aturan pengacara yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana tidak boleh diambil sumpah untuk beracara di pengadilan.
"Sehingga tidak bisa beracara lagi. Nah seharusnya ada konsistensi di situ," kata Aan.
Sebagaimana diketahui pada 12 April lalu, Kejaksaan Agung awalnya menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta bersama Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka penerimaan suap pengurusan perkara.
Selanjutnya beberapa hari kemudian tiga majelis hakim yang memutus lepas kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng turut dijerat Kejaksaan Agung. Ketiganya adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, dan dua anggotanya Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Demi putusan lepas kepada ketiga korporasi yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas, Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk mengurusnya. Sementara Djuyamto dan kawan-kawan sebagai majelis hakim yang mengetok palu diduga menerima Rp 22 miliar.
Sebelumnya kasus dugaan penerimaan suap oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), disebut membuka sebagian tabir dari lingkaran siklus mafia peradilan.
Berita Terkait
-
Firdaus Oiwobo Diketawain Bikin Organisasi Advokat Baru, Padahal Anggotanya Sudah 400 Orang
-
Wasekjen DPN Peradi: Ada Rekan Kita yang Diberlakukan Semena-mena Oleh KPK
-
Anggap KPK Telah Memframing Febri Diansyah, Maqdir Ismail: Merusak Martabat Advokat
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Ketum Peradi SAI Juniver Girsang 'Semringah' DPR Setujui Usulan Hak Impunitas Advokat di RUU KUHAP
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting