Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan mengapa Presiden Prabowo Subianto belum juga meneken Undang-Undang TNI yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Supratman, ada banyak undang-undang yang bakal ditandayangan presiden sehingga tidak hanya UU TNI.
"Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani peesiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Sekneg ya," ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatangani UU TNI terhitung sejak RUU tersebut disahkan DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kendati demikian, UU TNI tetap sah dan wajib diundangkan walau setelah 30 hari Prabowo tidak juga meneken UU tersebut, sebagaimana Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Terkait hal tersebut, Supratman menanggapi pertanyaan apakah artinya UU TNI berlaku otomatis meski Prabowo tidak menandatangani. Menanggapi itu, Supratman menegaskan bukan berarti otomatis.
"Ya, nggak ada apa-apa otomatis. Nggak lah pasti," kata Supratman.
Supratman tetap berkeyakinan Prabowo akan menekan UU TNI. Trtapi untuk kapan waktunya, ia mengaku tidak tahu.
"Semua pasti prosesnya normal karena itu tinggal menunggu waktu, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu," kata Supratman.
Baca Juga: Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Gibran Diganti, Begini Respons Golkar
Berita Terkait
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Gibran Diganti, Begini Respons Golkar
-
Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
-
Tentara Masuk Kampus, Ancaman NKK/BKK dan Kembalinya Bayang-Bayang Rezim Soeharto
-
Prabowo Sudah Teken UU TNI Sebelum Lebaran
-
Kecam Pembubaran Paksa Aksi Piknik Melawan, KontraS: Ada Tindakan Berlebihan Oleh Polri
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Kasus TB RI Tembus 1 Juta, Wamenkes Ungkap 300 Ribu Belum Ditemukan
-
Media Iran Bongkar Kejanggalan Operasi Penyelamatan Pilot AS: Narasinya Hollywood Banget
-
Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran
-
Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras
-
Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!
-
Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri