Suara.com - Eks hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Abdul Latif menyebut mantan pejabat MA Zarof Ricar pernah meminta tolong untuk mengatur peninjauan kembali (PK) kasus gratifikasi, eks Wali Kota Batu, Jawa Timur, almarhum Eddy Rumpoko.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan tersakwa Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
Latif mengakui bahwa dirinya tidak mengingat lebih rinci soal pertemuan dengan Zarof. Menurut dia, pertemuan itu sempat membahas soal permintaan Zarof.
"Khusus perkara 151, apakah ada Zarof pernah ketemu saksi dan menyampaikan terkait kepentingan untuk putusan 151 PK?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
"Dapat saya jelaskan, pertemuan dengan Zarof ini saya sudah lupa tidak ingat mengenai hari tanggal tahun dalam tenggat waktu sebelum PK," jawab Latif.
Meski begitu, Latif mengaku menolak permintaan Zarof soal permintaan penanganan PK mendiang Eddy. Sebab, dia mengaku ingin memperlajari lebih dulu perkara tersebut
"Tanggal lupa, tapi pernah ketemu sebelum putusan?" tanya jaksa.
"Kami tidak tahu pastinya tetapi kalau kami lihat konteks pertemuan, iya. Mungkin terjadi, tapi saya lupa tentang apa maksud tujuannya sesuai saya dilakukan pemeriksaan untuk penyidikan di hadapan jaksa, saya katakan, bahwa saya menolak ketika itu," sahut Latif.
"Saya menolak dengan alasan biarkan saya baca bagaimana fakta, alasan, dan penerapan hukum, ketika itu saya tolak permintaan beliau dengan ucapan bahwa saya didatangi, beliau menyatakan, Pak Latif ini ada orang minta bantu. Tolong kalau bisa dibantu, ketika itu saya jawab, saya tolak dengan alasan beri saya waktu untuk mempelajari, fakta hukum, alasan, dan penerapannya, demikian," tambah Latif.
Baca Juga: Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur
Lebih lanjut, Latif mengungkapkan pertemuan itu terjadi di Kantor MA, Jakarta Pusat saat Zarof masih menjadi Kepala Balitbang MA.
"Ada penyampaian minta bantu PK nomor 151. Lengkapnya minta bantu seperti apa, PK 151 atas nama Eddy Rumpoko?" ucap jaksa.
"Minta bantu aja. Tidak jelas. Itulah sebabnya saya menolak beliau dengan alasan saya baca dulu apa fakta hukumnya dan bagaimana penerapan hukumnya serta alasan-alasan PK," timpal Latif.
Dalam pertemuan tersebut, Latif mengungkapkan Zarof memberikan ucapan terimakasih sambil mengucapkan Rp1 miliar. Namun, niat pemberian Zarof ditolak Latif.
"Pada saat itu disampaikan nggak terima kasih Rp 1 miliar?" tanya jaksa.
"Iya, setelah pertemuan itu lalu disampaikan, dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar itu pun lagi-lagi, saya tolak dengan mengajak beliau, ayo mari kita salat," jawab Latif.
Berita Terkait
-
Begini Isi Obrolan Zarof Ricar dengan Hakim Agung Susilo Saat Bahas Perkara Ronald Tannur
-
Hakim Agung Soesilo Bongkar Cara Zarof Ricar Dekati Dirinya Demi Bebaskan Ronald Tannur
-
Jadi Saksi di Sidang Kasus Zarof Ricar, Ronald Tannur Sempat Kepergok Ngobrol Bareng Ibunya
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Rp 6 Miliar untuk Zarof Ricar, Pengacara Lisa Rachmat Bongkar Pengondisian Kasasi Ronald Tannur
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar