Suara.com - Tiga orang anak yang menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja mendapat perlindungan alias bekingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati membeberkan soal perlindungan dari LPSK yang diberikan kepada anak yang menjadi korban AKPB Fajar sang predator seks anak.
Menurutnnya, ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitas penghitungan restitusi. Bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan kepada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.
“Diterimanya permohonan para korban berdasarkan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK atau SMPL pada 9 April 2025 lalu,” ujar Sri Nurherwati dikutip dari Antara, Selasa (22/4/2025).
Dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan para korban, LPSK telah melakukan pendalaman informasi, berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTT, serta bekerja sama dengan Himpunan Psikolog NTT untuk menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban.
Layanan pemenuhan hak prosedural diberikan LPSK untuk mendampingi korban dalam memberikan keterangan di setiap proses peradilan pidana. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Sahabat Saksi dan Korban NTT, LBH APIK-NTT, pendamping rehabilitasi sosial Kementerian Sosial NTT, dan UPTD PPA NTT.
Selain perlindungan kepada korban, imbuh Nurherwati, fokus utama yang juga perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini ialah kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bertujuan eksploitasi seksual.
“Status korban adalah anak perempuan yang dieksploitasi secara seksual menggunakan aplikasi media sosial. Untuk itu, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, TPPO, serta Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar dia.
Selain itu, posisi rentan anak juga dinilai perlu diperhatikan. Dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya, tumbuh dan perkembangan secara optimal perlu diperhatikan dari segi fisik, mental, spiritual, maupun situasi sosialnya.
Baca Juga: Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!
“Akses anak-anak terhadap aplikasi digital perlu menjadi perhatian dan dilakukan penindakan terhadap platform penyedia karena TPPO dalam bentuk eksploitasi seksual menjadi ancaman serius buat tumbuh kembang anak,” ucap Nurherwati.
Ia berharap pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum memberikan atensi khusus dalam penanganan TPPO, khususnya eksploitasi seksual di NTT dan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi.
“Seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Hak anak jangan diabaikan karena keterbatasan ekonomi, masalah rumah tangga, atau gaya hidup yang berkembang saat ini. Pemerintah pusat juga seharusnya menindak aplikasi digital yang digunakan untuk eksploitasi seksual,” kata Nurherwati.
Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang belakangan sudah dipecat dari kepolisian, sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3), mengatakan, AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Adapun tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).
Berita Terkait
-
Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!
-
Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan
-
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
-
Soroti Kasus Eks Kapolres Ngada jadi Predator Seks Anak, Legislator PDIP: Saya Yakin Masih Banyak
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?