News / Nasional
Rabu, 23 April 2025 | 18:52 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dorong Pick Up Mogok [Tangkap Layar Youtube]

Dedi Mulyadi pun menanyakan asal usul sopir tersebut dan apa pekerjaan yang digelutinya setiap hari.

Rupanya, pria tersebut bekerja sebagai sopir rongsokan setiap hari.

“Bapak orang mana,” tanya Dedi.

“Sunda Garut pak,” jawab Sopir.

“Ngapain sampai sini?” tanya Dedi lagi.

“Biasa pak, nguli, saya kuli rongsokan,” sahut sopir pick up itu.

Setelah mobil pick up itu berhasil didorong dan dipindahkan ke tempat yang lebih luas, Dedi sontak sedikit memberi arahan pada sang sopir agar tidak menyebabkan macet lagi.

“Sini, mana tadi sopirnya,” ucap Dedi sambil mencari sopir mobil rongsokan.

“Iya pak,” sahut sopir.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Respons Kasus Oriental Circus Indonesia : Sebut Tindakan Tidak Manusiawi

“Kalau mogok di sisi jalan orang jadi macet, akibat orang macet nanti maki-maki, karena maki-maki nanti orang bertengkar, karena orang bertengkar nanti berkelahi. Gara-gara macet bunuh-bunuhan,” urai Dedi.

Setelah menasehati sopir pick up tersebut, Dedi Mulyadi sontak mengambil beberapa lembar uang Rp 50 ribu dari dompetnya untuk diberikan pada sopir itu dengan dalih sebagai uang Ganti aki.

“Berkah mogok ini mah,” ucap Dedi setelah memberikan sejumlah uang.

“Iya pak, terima kasih pak,” timpal sopir pick up.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu tak sengaja bertemu sopir rongsokan tersebut saat hendak menuju Cimanggis, Depok.

Dedi hendak mencari informasi tambahan pada warga sekitar soal kasus pembakaran mobil yang berlangsung beberapa hari yang lalu.

Seperti diketahui sejumlah warga terlibat kasus pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan anggota Satreskrim Polres Depok di Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat (18/4/25).

Penyebab kasus pengeroyokan ini diklaim lantaran tersulut pesan provokatif dalam grup WhatsApp organisasi kemasyarakatan (ormas).

Saat itu polisi bermaksud hendak menangkap ketua Ormas ranting, TS yang terlibat kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Namun, begitu polisi tiba di Lokasi, seseorang berinisial MS memulai provokasi dengan menyampaikan informasi terkait penangkapan TS.

Anggota ormas lainnya pun ikut memprovokasi dengan mengajak massa melakukan pengadangan dari pintu keluar pemukiman.

Polisi kini menangkap 5 orang tersangka, diantaranya yaitu RS, GR alias AR, ASR, LA dan LS. Seluruhnya diduga anggota ormas.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, dan/atau 406 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kontributor : Kanita

Load More