Dedi Mulyadi pun menanyakan asal usul sopir tersebut dan apa pekerjaan yang digelutinya setiap hari.
Rupanya, pria tersebut bekerja sebagai sopir rongsokan setiap hari.
“Bapak orang mana,” tanya Dedi.
“Sunda Garut pak,” jawab Sopir.
“Ngapain sampai sini?” tanya Dedi lagi.
“Biasa pak, nguli, saya kuli rongsokan,” sahut sopir pick up itu.
Setelah mobil pick up itu berhasil didorong dan dipindahkan ke tempat yang lebih luas, Dedi sontak sedikit memberi arahan pada sang sopir agar tidak menyebabkan macet lagi.
“Sini, mana tadi sopirnya,” ucap Dedi sambil mencari sopir mobil rongsokan.
“Iya pak,” sahut sopir.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Respons Kasus Oriental Circus Indonesia : Sebut Tindakan Tidak Manusiawi
“Kalau mogok di sisi jalan orang jadi macet, akibat orang macet nanti maki-maki, karena maki-maki nanti orang bertengkar, karena orang bertengkar nanti berkelahi. Gara-gara macet bunuh-bunuhan,” urai Dedi.
Setelah menasehati sopir pick up tersebut, Dedi Mulyadi sontak mengambil beberapa lembar uang Rp 50 ribu dari dompetnya untuk diberikan pada sopir itu dengan dalih sebagai uang Ganti aki.
“Berkah mogok ini mah,” ucap Dedi setelah memberikan sejumlah uang.
“Iya pak, terima kasih pak,” timpal sopir pick up.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu tak sengaja bertemu sopir rongsokan tersebut saat hendak menuju Cimanggis, Depok.
Dedi hendak mencari informasi tambahan pada warga sekitar soal kasus pembakaran mobil yang berlangsung beberapa hari yang lalu.
Seperti diketahui sejumlah warga terlibat kasus pembakaran mobil polisi dan pengeroyokan anggota Satreskrim Polres Depok di Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat (18/4/25).
Penyebab kasus pengeroyokan ini diklaim lantaran tersulut pesan provokatif dalam grup WhatsApp organisasi kemasyarakatan (ormas).
Saat itu polisi bermaksud hendak menangkap ketua Ormas ranting, TS yang terlibat kasus dugaan penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api tanpa izin.
Namun, begitu polisi tiba di Lokasi, seseorang berinisial MS memulai provokasi dengan menyampaikan informasi terkait penangkapan TS.
Anggota ormas lainnya pun ikut memprovokasi dengan mengajak massa melakukan pengadangan dari pintu keluar pemukiman.
Polisi kini menangkap 5 orang tersangka, diantaranya yaitu RS, GR alias AR, ASR, LA dan LS. Seluruhnya diduga anggota ormas.
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, dan/atau 406 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu
-
Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah
-
Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
-
Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya
-
Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum
-
Satgas PKH Buka Suara soal Kursi Ketua yang Kosong Usai Eks Jampidsus Terseret Kasus Korupsi
-
Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta